Terbukti Korupsi, Kades Dooro, Divonis PN Gresik 1 Tahun 6 Bulan

klikjatim.com
Mat jai, mantan Kades Dooro Kecamatan Cerme, Gresik saat mengikuti sidang di PN Tipikor Surabaya

KLIKJATIM.Com | GresikKepala Desa (Kades) Dooro, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik Mat Ja'i divonis 1 tahun 6 bulan dan serta pidana denda 50 juta subsidair 3 bulan oleh majelis hakim PN Gresik, Jumat (30/7/2021). Terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dana desa hingga merugikan negara sebesar Rp 253 juta.

[irp]

Hal tersebut diungkap oleh Kasi Seksi Tindak Pidana Khusus Kajari Gresik Dymas Adji Wobowo. Menurut Dimas sapaan akrabnya, majelis hakim di PN Tipikor Surabaya yang dipimpin oleh Marper memvonis Mat Ja'i bersalah dalam kasus tersebut.

Baca juga: Demo Ricuh di Dinas Pertanian Sampang, Mahasiswa Tuntut Mafia Pupuk Ditindak dan Usut Hilangnya Hand Traktor

”Majelis yang mulia memutus terdakwa Mat Ja'i terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2015 - 2017. Berdasarkan saksi dan bukti yang dihadirkan dipersidangan terdakwa melanggar pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Revisi Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda 50 juta subsidair 3 bulan,” ungkap Dymas. 

Terdakwa yang berstatus tahanan kota itu, sebelumnya dituntut oleh JPU 4 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp. 300 juta subsidair 6 bulan penjara. Dalam tuntutannya, Mat Ja'i dituntut dengan pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Revisi Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Ekonomi Nasional Menguat, Arus Peti Kemas Pelindo Terminal Petikemas Tumbuh 6,87 Persen di 2025

Pada amar putusan lanjut Dymas, terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Sementara itu, kerugian negara sebesar Rp. 253 juta yang sudah dibayarkan oleh terdakwa disita untuk dikembalikan ke kas negara.

”Akan melakukan upaya banding. Pasalnya, Majelis hakim telah memvonis terdakwa dibawah setengah dari tuntutan jaksa. Selain itu, pasal yang dibuktikan Majelis hakim berbeda dari tuntutan jaksa. Kami masih menunggu salinan putusan dan menyiapkan memori banding. Sementara untuk status penahanan, terdakwa saat ini masih tahanan kota,” pungkasnya. (ris)

Baca juga: Tudingan Pencemaran Nama Baik Berujung Laporan Polisi, Kades Sumberagung dan Warga Akhirnya Damai

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru