KLIKJATIM.Com I Gresik - Aneh bin ajaib. Tujuh dumptruk yang menjadi barang bukti kasus tambang galian C ilegal di Desa Jatirembe dan Desa Jatirobo Kecamatan Benjeng belum diketahui posisinya. Sebelumnya sempat terparkir di halaman lahan kosong di depan Polres Gresik. Padahal, kasus tersebut hingga kini masih berlanjut.
[irp]
Saat di konfirmasi, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik Iptu Suparlan enggan berkomentar banyak. “Iya mas,” ucapnya.
Baca juga: Harga Sparepart Motor di Jember Naik 30 Persen, Pelemahan Rupiah Jadi Pemicu
Sementara itu, terkait kasus tersebut tetap diproses sesuai hukum berlaku. “Tetap kami proses dan melakukan pemanggilan saksi – saksi lainya, ” tegas dia, Rabu (28/7).
Diberitakan sebelumnya Jaajaran Satreskrim Polres Gresik melakukan penggerbekan dua tambang galian C ilegal di Desa Jatirembe dan Jatirobo, Kecamatan Benjeng. Petugas memergoki excavator mengisi material tanah ke dalam truk. Kemudian mengamankan 7 unit dump truk, 2 unit excavator beserta surat-surat dan nota disita lalu dibawa ke Mapolres Gresik sebagai barang bukti. (ris)
Editor : Redaksi