Sempat Terparkir Dekat Polres Gresik, Tujuh Dumptruk Galian C Ilegal Belum Diketahui Posisinya

klikjatim.com
Salah satu dumptruk yang terparkir dekat Mapolres Gresik

KLIKJATIM.Com I Gresik - Aneh bin ajaib. Tujuh dumptruk yang menjadi barang bukti kasus tambang galian C ilegal di Desa Jatirembe dan Desa Jatirobo Kecamatan Benjeng belum diketahui posisinya. Sebelumnya sempat terparkir di halaman lahan kosong di depan Polres Gresik. Padahal, kasus tersebut hingga kini masih berlanjut.

[irp]

Baca juga: Sengkarut Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Polisi Temukan Data Manifes Tak Sinkron

Saat di konfirmasi, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik Iptu Suparlan enggan berkomentar banyak. “Iya mas,” ucapnya.

Baca juga: Perluasan Areal Tebu Dimulai, SGN Perkuat Produksi Gula di Indonesia Timur

Sementara itu, terkait kasus tersebut tetap diproses sesuai hukum berlaku. “Tetap kami proses dan melakukan pemanggilan saksi – saksi lainya, ” tegas dia, Rabu (28/7).

Diberitakan sebelumnya Jaajaran Satreskrim Polres Gresik melakukan penggerbekan dua tambang galian C ilegal di Desa Jatirembe dan Jatirobo, Kecamatan Benjeng. Petugas memergoki excavator mengisi material tanah ke dalam truk. Kemudian mengamankan 7 unit dump truk, 2 unit excavator beserta surat-surat dan nota disita lalu dibawa ke Mapolres Gresik sebagai barang bukti. (ris)

Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru