Sempat Terparkir Dekat Polres Gresik, Tujuh Dumptruk Galian C Ilegal Belum Diketahui Posisinya

klikjatim.com
Salah satu dumptruk yang terparkir dekat Mapolres Gresik

KLIKJATIM.Com I Gresik - Aneh bin ajaib. Tujuh dumptruk yang menjadi barang bukti kasus tambang galian C ilegal di Desa Jatirembe dan Desa Jatirobo Kecamatan Benjeng belum diketahui posisinya. Sebelumnya sempat terparkir di halaman lahan kosong di depan Polres Gresik. Padahal, kasus tersebut hingga kini masih berlanjut.

[irp]

Baca juga: Demo Tolak Pinjaman Rp786 Miliar di DPRD Jember Memanas, Massa Cekcok dengan Ratusan Kades

Saat di konfirmasi, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik Iptu Suparlan enggan berkomentar banyak. “Iya mas,” ucapnya.

Baca juga: Dari Pemula hingga Juara Nasional, Daya Fawziya Buktikan Pentingnya Edukasi Safety Riding

Sementara itu, terkait kasus tersebut tetap diproses sesuai hukum berlaku. “Tetap kami proses dan melakukan pemanggilan saksi – saksi lainya, ” tegas dia, Rabu (28/7).

Diberitakan sebelumnya Jaajaran Satreskrim Polres Gresik melakukan penggerbekan dua tambang galian C ilegal di Desa Jatirembe dan Jatirobo, Kecamatan Benjeng. Petugas memergoki excavator mengisi material tanah ke dalam truk. Kemudian mengamankan 7 unit dump truk, 2 unit excavator beserta surat-surat dan nota disita lalu dibawa ke Mapolres Gresik sebagai barang bukti. (ris)

Baca juga: Buktikan Kencangnya CBR Series, Pebalap Astra Honda Raih Kemenangan di ARRC Mandalika 2026

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru