KLIKJATIM.Com | Blitar - Dinas Perhubungan Kota Blitar mengurungkan pemberangkatan armada bus yang tidak dilengkapi surat perjalanan di masa PPKM Level 4. Tindakan itu diberikan ketika petugas dishub menggelar razia Terminal Tipe A Patria, Senin (26/7/2021).
[irp]
Baca juga: Gubernur Khofifah Sampaikan Nota Penjelasan Dua Raperda Strategis di DPRD Jatim
Kepala Terminal Tipe A Patria Kota Blitar,Verie Sugiharto mengatakan, sebanyak 90 unit bus dan 63 penumpang tidak diberangkatkan petugas di Terminal Patria karena tidak membawa syarat perjalanan jarak jauh. Selama PPKM Darurat dan Level 4 awak bus maupun penumpang jarak jauh wajib membawa persyaratan dengan menunjukkan bukti telah divaksin maupun hasil tes swab PCR.
Menurutnya, penumpang dan awak bus yang ditindak tersebut belum memiliki kartu, atau bukti vaksin dosis pertama maupun kedua. Pihaknya menambahkan, para awakbus ini beralasan masih menunggu jadwal vaksinasi dari perusahaan.
Baca juga: BPBD Jatim Kirim Bantuan 8,7 Ton Telur Ayam dari Peternak Blitar ke NTT
Verie menambahkan, selama pelaksanaan PPKM Darurat maupun PPKM Level 4, petugas terus menggencarkan pemeriksaan persyaratan perjalanan jarak jauh terhadap awak bus hingga penumpang yang datang di Terminal Patria. Hal tersebut bertujuan untuk meminimalisir terjadinya penularan Covid-19 di sektor transportasi.
“Kebanyanyakan yang ditolak keberangkatannya adalah awak bus belum divaksin atau masih menunggu jadwal vaksinasi, dan bahkan ada yang tidak mendapatkan fasilitas rapid antigen dari perusahaan,” jelas Verie saat dikonfirmasi, Senin (26/07/2021)
Baca juga: 341 Napi Lapas Blitar Terima Remisi Kemerdekaan RI
Verie menegaskan, Ia masih menunggu kebijakan terbaru terkait syarat perjalanan menggunakan transportasi umum setelah pelaksanaan PPKM Level 4 di Kota Blitar. (ris)
Editor : Iman