KLIKJATIM.Com | Gresik — Pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) di Gresik tergolong lambat. Hal ini jika mengacu pada timeline yang ada, karena seharusnya saat ini sudah masuk tahap enam. Namun nyatanya di Gresik baru sampai proses tahap empat.
[irp]
Data yang bersumber dari Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) yang dirilis Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa menyebutkan, penyaluran DD dan BLT DD di Gresik berada di peringkat 25 dari 30 Kabupaten di Jawa Timur.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gresik, Malahatul Fardah berdalih bahwa keterlambatan penyaluran BLT DD karena star proses pengajuan yang terlambat. "Kita mulainya karena waktu itu Pak Bupati Sambari sakit. Nah, untuk payung hukumnya (perbup) menunggu Plt (pelaksana tugas) yang waktu itu pak Wabup di-SK Ibu Gubernur," tuturnya kepada Klikjatim.com, Sabtu (24/7/2021).
Kemudian kendala yang kedua, lanjut Fardah, pencairan harus melalui virtual account non tunai. Sebab Bank Jatim yang menyediakan layanan tersebut kekurangan (tenaga). "Sehingga membaginya (ngaturnya) tergantung Bank Jatim," ujarnya.
Lalu yang ketiga, sampai saat ini ada satu desa di Gresik yang sama sekali belum mengurus tahap satu pencairan BLT DD-nya karena masalah hukum. Sehingga menyebabkan prosentase total penyalurannya untuk Kabupaten Gresik turun peringkat.
"Jadi setelah disalurkan ke KPM tiap bulan harus dilaporkan ke OM SPAN, itu terus setiap bulan. Lha kadang (aparatur) desa ini lama. Nah, masalah pencairan ini di BPPKAD (Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah)," jelasnya.
Walaupun begitu, kata Fardah, ada pedoman baru pencairan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang membolehkan pencairan tiga bulan langsung sehingga bisa mempercepat pencairan. Namun, hal ini masih harus menunggu Peraturan Bupati (Perbup).
"Secara umum saat ini desa (di Gresik) sudah sampai tahap empat (bulan keempat) dari RKUD ke RKD sudah masuk yang 197 (Desa), Sementara 132 desa masih proses. Sesudah itu bukan lima dan seterusnya kita akan mengejar (percepatan pencairan) karena aturan baru bisa dicairkan langsung tiga bulan," tandasnya. (nul)
Editor : Abdul Aziz Qomar