Buru Pelaku Ilegal Logging, Petugas Hanya Temukan Mobil Muatan Kayu

klikjatim.com
Mobil yang dibuat untuk mengangkut kayu curian. (Ist)

KLIKJATIM.Com | Malang - Aksi pembalakan liar atau penebangan liar (illegal logging) masih terjadi. Tapi untungnya, aksi illegal logging jenis Sonokeling kali ini dapat digagalkan oleh Pos Angkatan Laut (POSAL) Sendangbiru bersama Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Bantur pada sekitar pukul 08.00 WIB, Kamis (22/7/2021).

[irp]

Baca juga: Alun-Alun Pacitan Bergemuruh, Konsumen Setia Honda Boyong Hadiah Motor dalam Pengundian UKH

Danposal Sendangbiru Peltu Nanang mengatakan, penggagalan illegal logging tersebut bermula dari kecurigaan petugas terhadap mobil Isuzu Panther warna biru tua menuju ke arah Desa Sidodadi Kedungrampal. Pada waktu yang hampir bersamaan, Mantri Perhutani Bantur Agung beserta tiga mandor datang ke Posal Sendangbiru.

“Saat itu, bapak Agung meminta bantuan ke kami (Posal Sendangbiru) untuk melakukan pengejaran ke arah Desa Sidodadi Kedungrampal,” ucapnya seperti dikutip malangvoice.com.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, tim Posal bergerak cepat melakukan pengejaran. Sekitar pukul 08.44 WIB, mobil yang dicurigai tersebut terparkir di samping rumah Markidi, warga Desa Sidodadi Kedungrampal, Kecamatan Gedangan.

Baca juga: Siswa TSM Honda Binaan MPM Sapu Bersih Podium LKS Jatim 2026: Wujud Nyata Sinergi Bagi Negeri

Waktu itu, mobil yang dicurigai berada di koordinat 8°22’16” LS-112°39’3″ E. "Bapak Markidi ketika ditanya mengaku tidak tahu menahu asal usul mobil yang terparkir sebelah rumahnya itu,” lanjutnya.

Setelah melakukan interogasi ke beberapa warga, mobil tersebut akhirnya diserahkan ke Polsek Gedangan untuk ditindaklanjuti. “Sekitar pukul 11.08 WIB mobil panther warna biru tua Nopol Belakang AG 957 AN dan Nopol depan KT 8096 BQ itu kami serah terimakan ke Kapolsek Gedangan, IPTU Yoyok guna diproses lebih lanjut,” tegasnya.

Baca juga: Kejutan Awal Tahun: Konsumen Trenggalek Raih Honda PCX160 dalam Pengundian Program UKH

Sementara itu, Kapolsek Iptu Yoyok Supandi mengaku ketika penangkapan juga mengamankan satu buah STNK KT 8096 BQ, satu buah kontak mobil. Termasuk 10 potong kayu berbagai ukuran dengan berbagai diameter mulai 100-22 sampai dengan 160- 23.

“Ada juga sebuah terpal warna coklat, satu buah terpal biru, satu buah terpal penutup warna hitam dan dua tampar ukuran 0,5 mm 10 meter,” jelasnya. (*)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru