KLIKJATIM.Com | Lumajang - Seorang pmantan narapidana berinisial B (49) ditangkap polisi di kebun kopi belakang rumahnya di Dusun Pucuk, Desa Sawaran, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang terkait kasus sabu-sabu.
[irp]
Baca juga: Seorang Istri di Lumajang Potong 'Titit' Suaminya Karena Cemburu
Dalam penangkapan tersebut pria yang belakangan diketahui merupakan mantan narapidana kasus pencurian sapi itu tak dapat mengelak lantaran petugas menemukan barang bukti di saku celananya.
Baca juga: Modus Investasi Fiktif, Tiga Orang Ditangkap Polres Lumajang Usai Bawa Uang Rp1 Miliar
Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Ernowo mengatakan, dalam penggeledahan selanjutnya petugas juga mendapati barang bukti yang menguatkan.
“Sebuah bungkus rokok, sebuah pipet kaca yang di dalamnya masih terdapat sisa sabu-sabu, tiga buah plastik klip ukuran sedang bekas tempat sabu-sabu dan sedotan plastik,” tutur Ernowo, Kamis (22/7/2021).
Baca juga: Forkopimda Lumajang Hancurkan 3.000 Botol Miras Sitaan
Selain itu, ujar Ernowo, petugas juga mengamankan barang bukti berupa telepon genggang merek Nokia yang diduga menjadi alat komunikasi terkait kasus narkoba tersebut.“Kita tetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal 112 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Ernowo. (ris)
Editor : Wahyudi