KLIKJATIM.Com I Sidoarjo – Petugas gabungan membubarkan hajatan pernikahan warga di Desa Bebekan, Kecamatan Taman Sidoarjo yang digelar di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Jumat (16/7/2021).
[irp]
Baca juga: PNS Mati Mendadak Usai Isi BBM di SPBU Kalijaten Sidoarjo
Hajatan pernikahan tersebut digelar warga setempat bernama Solichah. Dia memasang tenda dengan menutup jalan di depan rumahnya. Kursi-kursi undangan yang berjajar rapat tersebut sebagian telah terisi tamu.
Mendapat informasi tentang hal tersebut, beberapa personel Polsek Taman, Anggota Koramil dan Satpol PP setempat mendatangi lokasi dan menjumpai Solichah.
"Kami imbau kepada tuan rumah yang menggelar hajatan pernikahan tersebut, agar menghentikan acara dan membongkar terop. Karena hal tersebut melanggar aturan PPKM darurat, yang saat ini masih berjalan. Kerumunan di acara tersebut sangat berisiko menularkan virus," Kata Kapolsek Taman Kompol Hery Setyo.
Baca juga: Tak Terima Diklakson, Pengendara Bacok Pengemudi di Waru Sidoarjo
Proses pembubaran dilakukan secara humanis oleh Satgas Covid-19 Kecamatan Taman. Hery juga mengimbau seluruh warga, agar menunda dulu acara yang bisa mendatangkan kerumunan.
Ia menambahkan, pada masa PPKM yang lalu, gelaran hajatan memang masih diperbolehkan dengan jumlah undangan dibatasi serta penerapan protokol yang ketat. “Pada PPKM Darurat ini, hal tersebut telah direvisi dan dilarang. Kami harap warga bersabar dan menunggu sampai kondisi pandemi benar-benar terkendali. Ini semua demi kesehatan dan keselamatan kita semua,” imbuh Hery.
Baca juga: Kades Buncitan Sedati Sidoarjo Ditemukan Tewas di Dalam Balai Desa
Di Sidoarjo, hajatan warga yag dibubarkan tidak hanya terjadi di Kecamatan Taman saja. Kemarin, Kamis (15/7), acara serupa di Kecamatan Balongbendo juga dihentikan petugas. (rtn)
Editor : Satria Nugraha