KLIKJATIM.Com I Sidoarjo – Petugas gabungan membubarkan hajatan pernikahan warga di Desa Bebekan, Kecamatan Taman Sidoarjo yang digelar di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Jumat (16/7/2021).
[irp]
Baca juga: Motor Honda Beat Hilang Dicuri Ditemukan Saat Ditinggal Terparkir di Jalan Raya Taman
Hajatan pernikahan tersebut digelar warga setempat bernama Solichah. Dia memasang tenda dengan menutup jalan di depan rumahnya. Kursi-kursi undangan yang berjajar rapat tersebut sebagian telah terisi tamu.
Mendapat informasi tentang hal tersebut, beberapa personel Polsek Taman, Anggota Koramil dan Satpol PP setempat mendatangi lokasi dan menjumpai Solichah.
"Kami imbau kepada tuan rumah yang menggelar hajatan pernikahan tersebut, agar menghentikan acara dan membongkar terop. Karena hal tersebut melanggar aturan PPKM darurat, yang saat ini masih berjalan. Kerumunan di acara tersebut sangat berisiko menularkan virus," Kata Kapolsek Taman Kompol Hery Setyo.
Baca juga: Penipuan CPNS Kemenimipas, Warga Sidoarjo Setor Rp625 Juta hingga Ikut Tes Fisik
Proses pembubaran dilakukan secara humanis oleh Satgas Covid-19 Kecamatan Taman. Hery juga mengimbau seluruh warga, agar menunda dulu acara yang bisa mendatangkan kerumunan.
Ia menambahkan, pada masa PPKM yang lalu, gelaran hajatan memang masih diperbolehkan dengan jumlah undangan dibatasi serta penerapan protokol yang ketat. “Pada PPKM Darurat ini, hal tersebut telah direvisi dan dilarang. Kami harap warga bersabar dan menunggu sampai kondisi pandemi benar-benar terkendali. Ini semua demi kesehatan dan keselamatan kita semua,” imbuh Hery.
Baca juga: Satgaspam Juanda Gagalkan Penyelundupan 990 Gram Sabu dari WN Malaysia
Di Sidoarjo, hajatan warga yag dibubarkan tidak hanya terjadi di Kecamatan Taman saja. Kemarin, Kamis (15/7), acara serupa di Kecamatan Balongbendo juga dihentikan petugas. (rtn)
Editor : Satria Nugraha