KLIKJATIM.Com | Gresik – Menjelang momen pergantian tahun baru 2020, Satlantas Polres Gresik gencar melakukan razia terhadap pengendara sepeda motor yang kedapatan memakai knalpot brong. Kamis (26/12/2019) siang tadi, sejumlah pemotor telah dihentikan petugas saat melintas di Jalan Raya Kebomas.
Mereka langsung ditilang, bahkan diminta untuk mengganti knalpot sepeda motor miliknya sesuai standar. “Polres Gresik sebenarnya sudah memberikan imbauan terkait larangan memakai knalpot tidak standar untuk keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjelang tahun baru,” ujar Kanit Patroli Satlantas Gresik, Ipda Darwoyo.
Baca juga: Kejutan Awal Tahun: Konsumen Trenggalek Raih Honda PCX160 dalam Pengundian Program UKH
[irp]
Baca juga: MPM Innovation Day 2026: Perkuat Budaya Inovasi melalui Tema Think Beyond The Frame
[irp]
Dijelaskannya, dampak negatif pemasangan knalpot tidak sesuai spesifikasi kendaraan justru mengakibatkan kerusakan mesin motor. "Emisi gas buang yang keluar tidak disaring terlebih dahulu oleh komponen catalytic converter. Dengan begitu gas buang ini sangat berbahaya bagi kesehatan orang-orang sekitar," lanjutnya.
Baca juga: Dilarang Melintas, Tapi Tetap Nekat! Truk Besar Bikin Jalan Veteran Mencekam
Selain itu, pemasangan knalpot brong juga dapat memicu perkelahian atau tawuran. Hal itu dikarenakan suara bising yang ditimbulkan. (iz/nul)
Editor : Redaksi