Rusak Mobil Polisi, Pemilik Warkop di Kenjeran Jadi Tersangka

klikjatim.com
Polisi tetapkan pemilik warkop di Kenjeran sebagai tersangka perusakan mobilanggota Polres Tanjung Perak Surabaya

KLIKJATIM.Com |  Surabaya -  Pasca kerusuhan operasi yustisi PPKM darurat di Jalan Bulak Banteng, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan seorang pelaku kerusuhan, Minggu (11/7/2021).

[irp]

Baca juga: Gubernur Khofifah Kagumi Pesona Bunga Desember, Flora Langka Kebanggaan Bondowoso Mekar Lebih Semarak

Pelaku inisial E, pemilik warung giras di Bulak Banteng, karena melakukan perlawanan saat akan ditindak petugas.

Akibat perbuatannya, polisi menjeratnya pasal 212 KUHP karena telah mengindahkan wewenang petugas saat melaksanakan Operasi Yustisi PPKM.

“Pelaku pemilik warung dan melawan petugas saat ditindak,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum.

Ganis menambahkan, hingga saat ini anggotanya masih mendalami pelaku perusakan mobil maupun provokator kerusuhan, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku tambahan.

“Kami mohon waktu karena saat ini masih kami dalami. Termasuk keterlibatan E apakah ikut melakukan perusakan dan provokasi sehingga menyebabkan terjadinya kerusuhan, imbuh Ganis.

Ganis menjelaskan kronologis kejadian bermula pada saat anggota gabungan Polsek Kenjeran, Koramil, dan Satpol PP Kecamatan Kenjeran sedang melaksanakanOperasi yustisi PPKM Darurat di Bulak Banteng, Sabtu (10/7) malam.

Baca juga: Jadi Keynote Speaker Seminar 2nd ICEBEMA 2025, Wagub Emil Paparkan Keunggulan dan Kemajuan Ekonomi Jawa Timur

Saat patroli itu, melihat salah satu warung giras yang masih buka. Kemudian anggota melakukan penindakan dengan menilang pemilik warkop E.

Tapi E tidak terima dan terlibat cekcok dengan petugas. Kejadian ini membuat warga setelah terprovokasi dengan melawan petugas. Mereka melempari mobil patroli dari satpol PP dan Polsek Kenjeran hingga kaca bagian belakang pecah.

“Jadi ada dua mobil yang kacanya pecah milik Polsek Kenjeran dan Satpol PP. Dan untuk dari petugas  tidak ada yang dikeroyok warga,” tandas Ganis.

Ganis mengimbau, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyampaikan kegiatan operasi yustisi dalam rangka memberikan keselamatan dan kesehatan masyarakat di Surabaya.

Baca juga: Raih Penghargaan Penyuluhan Kehutanan Terbaik I Nasional, Khofifah Apresiasi Komitmen Penyuluhan Kehutanan Provinsi Jawa Timur

Karena Covid-19 semakin meningkat dan kerumunan harus dibubarkan maka akan rawan terpapar virus. Sebab, selama ini banyak warga dan tenaga kesehatan (naker) yang meninggal akibat terkena Covid-19.

Dan mengimbau kepada masyarakat selama PPKM berjalan, warung-warung maupun toko jika tutup pukul 20.00, maka harus dipatuhi.

“Sebenarnya kami tidak mau tambah personel karena kami hanya butuh kesadaran dari masyarakat saja,” pungkas Ganis.  (ris)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru