KLIKJATIM.Com | Blitar - Tujuh orang pengunjung rumah karaoke di kawasan ruko di Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar terkejut ketika tiba-tiba sejumlah polisi mendatangi ruangannya. Mereka saat itu sedang menyanyi bersama harus rela diberi sanksi karena melanggar aturan PPKM darurat.
[irp]
Baca juga: 12 Tersangka Diamankan Polres Blitar Selama Operasi Sikat Semeru
Tidak hanya pengunjung yang diberi sanksi tipiring berupa denda, polisi juga menutup paksa dan mengamankan pemiliknya M (41) ke Mapolres Blitra untuk diperiksa. Penggerebekan rumah karaoke dilakukan Sabtu (10/7/2021) sekitar pukul 20.00 WIB itu.
Awalnya petugas mendapat informasi, tempat karaoke tersebut beroperasi secara sembunyi-sembunyi pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Dari luar, pintu rolling door tempat karaoke tersebut terlihat tertutup, namun aktivitas hiburan di dalamnya masih beroperasi.
Baca juga: Kaca Mobil Dipecah, Uang Rp150 Juta Raib di Pasar Ikan Hias Kota Blitar
Kasat Sabhara Polres Blitar AKP Nanang Budhiarto mengatakan, penutupan tempat karaoke tersebut dilakukan karena melanggar ketentuan PPKM Darurat tentang sektor nonesensial sebagaimana diatur dalam Intruksi Mendagri Nomor 15/2021.
“Ada tujuh orang pengunjung yang kami tindak saat menutup karaoke tersebut,” kata Nanang Budhiarto, Sabtu (10/7/2021) malam.
Baca juga: Hujan Deras Picu Longsor di Blitar, Satu Rumah Ambruk dan Tiga Orang Luka
Nanang Budhiarto menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penegakan disiplin PPKM Darurat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jika masih ada yang melangar PPKM Darurat, kami tidak segan menindaknya. Maka dari itu, kami harapkan masyarakat menyadari dan mamatuhi,” tutup Nanang. (ris)
Editor : Iman