KLIKJATIM.Com | Gresik – Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindustrian Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Gresik, baru melakukan penyegelan terhadap lima kios di Pasar Gresik Kota setelah nunggak retribusi selama enam tahun. Penyegelan dilakukan oleh petugas gabungan yang melibatkan unsur Kejaksan Negeri (Kejari), Satpol PP dan Polres Gresik, Selasa (24/12/2019).
Kios-kios itu berada di dalam pasar. Tiga di antaranya merupakan kios daging, serta dua kios lainnya merupakan tempat menyimpan ayam dan sepatu.
[irp]
Saat dilakukan penyegelan, petugas tidak dapat menemui penghuni kios tersebut. "Info yang saya dapat (kios) sudah empat turun temurun pindah tangan tanpa pemberitahuan kepada kami," kata Kepala Diskoperindag Gresik, Agus Budiono, Selasa (24/12/2019).
Disinggung terkait penyegelan yang baru dilakukan setelah enam tahun nunggak, Agus Budiono mengaku, sudah pernah memberikan teguran kepada penyewa hingga berkali-kali. Namun, tidak kunjung dilaksanakan sehingga membuat kebocoran anggaran daerah.
"Kami mencabut izin kepemilikan kios ini sebagai bentuk peringatan kepada penyewa kios lainnya yang kedapatan nunggak," paparnya.
[irp]
Baca juga: Mudahkan Tanam Mangrove di Lumpur, Alat 'Pancalan' Milik PGN SAKA Resmi Dipatenkan
Dapat diketahui, untuk jumlah penyewa kios ada sekitar 600 dengan biaya sewa masing-masing Rp 8 ribu perhari. Ironisnya, sebanyak 45 penyewa kedapatan menunggak dan baru lima kios yang sudah disegel.
“Tahun depan kios yang masih nunggak tidak mau bayar retribusi akan kita segel juga,” tambahnya. (iz/nul)
Editor : Redaksi