KLIKJATIM.Com | Jakarta - Bank Indonesia menetapkan penyesuaian sementara batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM yang menggunakan teknologi chip, berlaku sejak tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan 30 September 2021.
[irp]
Baca juga: Pastikan Stok Rupiah Aman, BI Jember Siapkan Dana Rp1,930 Triliun Jelang Idul Fitri 1447 H
“Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna menekan laju COVID-19,” kata Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono.
Lowongan & Karir
Berita Populer
Sabtu, 25 Apr 2026 09:12 WIB
Minggu, 26 Apr 2026 05:15 WIB
Senin, 27 Apr 2026 10:30 WIB
Minggu, 26 Apr 2026 20:56 WIB
Jumat, 01 Mei 2026 13:50 WIB
Berita Terbaru