KLIKJATIM.Com | Jakarta - Bank Indonesia menetapkan penyesuaian sementara batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM yang menggunakan teknologi chip, berlaku sejak tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan 30 September 2021.
[irp]
Baca juga: Perry Warjiyo Mundur karena Alasan Pribadi, Destry Damayanti Pimpin BI Sementara
“Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna menekan laju COVID-19,” kata Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono.
Lowongan & Karir
Berita Populer
Minggu, 09 Agu 2026 09:25 WIB
Jumat, 14 Agu 2026 07:31 WIB
Minggu, 16 Agu 2026 11:38 WIB
Jumat, 14 Agu 2026 13:13 WIB
Kamis, 13 Agu 2026 06:39 WIB
Berita Terbaru