Pengendar Sabu Asal Lamongan Ditangkap Buser Pasuruan Karena Miliki 78 Gram SS

klikjatim.com
Tony Ilyashadiwarga Desa Gampang Sejati, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan dibekuk Polres Lamongan karena edarkan narkoba.

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Warga Lamongan berprofesi sebagai pengendar narkoba berhasil diringkus Satuan Reskoba Polres Pasuruan, Rabu (7/7/2021) malam.   Tony Ilyashadi (41) warga Desa Gampang Sejati, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan dibekuk karena hendak mengedarkan sabu-sabu di wilayah Tretes, Prigen.

[irp]

Baca juga: Nelayan Pasuruan Yang Hilang Saat Melaut Ditemukan Mengapung Tak Bernyawa di Perairan Panunggul

Baca juga: Sadis, Begal Pasuruan Hadang Bacok dan Rampas Motor Korban di Siang Bolong

Kasatresnarkoba AKP Domingos Ximenes menjelaskan, tersangka terlacak hendak mengirimkan sabu di Desa Jatirejo, Prigen. Anggota kemudian bergerak dan menemukan tersangka. Tony mengetahui dirinya telah menjadi target operasi petugas berusaha kabur dan bersembunyi di dalam gubuk.

Namun gubuk tempatnya sembunyi terendus polisi  dan digerebek hingga tersangka akhirnya tidak bisa kabur. Dari tangan tersangka petugas menemukan 78,51 gram sabu-sabu serta timbangan elektrik.  Kontak dengan pembeli dan pengedar dilakukan lewat ponsel. Dengan barang bukti tersebut, dia menyerah dengan borgol membelenggu di tangan.

Baca juga: Pengedar Sabu Dicokok Polres Pasuruan saat Sembunyikan BB di Gorden Rumah

Tony kemudian digiring ke Mapolres Pasuruan untuk diinterogasi. Di hadapan petugas, dia mengaku sebenarnya bekerja sebagai sopir. Lelaki itu berdalih dapat sabu-sabu dari seorang bos. Namanya tidak disebutkan. Dia lantas menjualnya kepada orang lain. ”Kami masih dalami lagi. Dapat dari mana dia barang itu,” tegas Domingos. Tony terancam hukuman 10 tahun penjara. (ris)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru