PPKM Darurat di Ponorogo, Berikut Ruas Jalan Ditutup

klikjatim.com
Sat Lantas Polres Ponorogo melakukan sosilasasi PPKM Darurat saat siang hari di ruas jalan yang ditutup

KLIKJATIM.Com | Ponorogo - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat juga diterapkan di Ponorogo mulai 3-20 Juli 2021. Ada 4 ruas jalan utama di bumi ditutup mulai pukul 20.00 wib hingga 06.00 wib. 

[irp]

Baca juga: Bobol Rumah Warga dan Curi HP, Mahasiswa di Ponorogo Diciduk Polisi

Kasat Lantas Polres Ponorogo, AKP Indra Budi Wibowo menyebut 4  ruas jalan tersebut antara lain, jalan seputar Alun-alun Ponorogo, lalu Simpang 4 Jalan Diponegoro (Tambakbayan), Simpang 3 Jalan Jenderal Sudirman (Ngepos), dan Simpang 4 Jalan HOS Cokroaminoto (Pasar Legi). "4 ruas jalan yang saya sebut tadi merupakan jalan utama, " ujarnya, Kamis (8/7/20219.

Dia mengaku memilih 4 ruas jalan yang ditutup bukan tanpa alasan. Pasalnya  keempat ruas jalan tersebut dipilih untuk dilakukan pembatasan lantaran keempat jalan tersebut selalu ramai termasuk di malam hari. "Jadi kami survei. Dan 4 ruas ini yang on 24 jam. Dalam artian memang ada mobilitas di lokasi, " kata AKP Indra. 

Dia menjelaskan saat pembatasan ini dilakukan tidak boleh ada satupun kendaraan yang lewat di ruas jalan tersebut. Pun tidak hanya  kendaraan saja yang dilarang tetapi seluruh kegiatan masyarakat, mulai dari toko hingga pedagang kaki lima (PKL).

"Kalau ada penutupan ruas jalan, tentu aktivitas di jalan tersebut juga tidak ada. Selain itu di SE bupati juga disebutkan pelarangan kegiatan masyarakat dimulai dari jam 8," lanjutnya.

Baca juga: Bakar Sampah Kering, Workshop Mebel Ikut Dilalap Api

AKP Indra menjelaskan jika Satlantas Polres Ponorogo sendiri telah mengatur rekayasa lau lintas ketika empa jalan tersebut ditutup. "Kita akan memasang rambu lalu lintas dan mengatur rekayasa lalu lintasnya," jelasnya.

Selain itu, pengendalian mobilitas juga dilakukan. Pihaknya dan Pemkab Ponorogo membatasi sarana transportasi umum yang digunakan untuk mobilitas masyarakat. "Seperti Transportasi umum, kendaraan sewa atau rental di batasi sebanyak 70�ngan prokes ketat," tambah AKP Indra. 

Tentu, penumpang dan sopir harus menunjukkan kartu vaksin atau swab antigen H-1. Mereka yang masuk ke Ponorogo juga akan diperiksa.  "Terkait ini kita mendirikan pos di perbatasan Ponorogo-Trenggalek dan di jaga selama 1x24 jam bersama intansi terkait, " urainya. 

Baca juga: Tim Reog Kyai Lodra Sapu Bersih Festival Nasional, Pemprov Jatim Perkuat Regenerasi Seniman

Untuk perbatasan lain, seperti perbatasan Ponorogo - Madiun, Ponorogo - Pacitan & Ponorohi -Wonogiri sifatnya mobile. "dikarenakan transportasi umum sangat sedikit yang melintas, " pungkasnya. (rtn)

Editor : Fauzy Ahmad

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru