Misbakhul Munir Masuk Bui Karena Narkoba

klikjatim.com
Misbakhul Munir

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, Misbakhul Munir (32) warga ditahan anggota Satreskroba Polres Pasuruan. Warga Dusun Glagahsari Rt. 02 Rw. 05, Desa Glagahsari, Kecamatan Sukorejo ditangkap pada Jumat (02/07) sekitar pukul 13.00 WIB.

[irp]

Baca juga: Polda Jatim Ungkap Sindikat Curanmor di Pasuruan Dibongkar, Tiga Tersangka Diamankan

Kasatreskoba Polres Pasuruan, AKP Domingos Xemines melalui KBO Satresnarkoba Ipda Sugiarti mengatakan, anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan mendapatkan informasi bahwa di Wilayah Desa Tanjungarum Kecamatan Sukorejo, terkait marak terjadinya peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan sehingga pelaku berhasil kami amankan di rumahnya. Pelaku diduga menjadi perantara dalam jual beli sabu, kepada orang yg memesan nya sebanyak 1 (satu) kantong plastik kecil yg berisi sabu,” jelasnya.

Baca juga: Tujuh Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Diamankan Polres Pasuruan

Masih menurut Sugiardi, barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas dari tangan pelaku sabu seberat 6.31 gram.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan dari pelaku yang setiap harinya menjadi sopir seberat 6.31 gram, 1 timbangan elektrik serta 1 buah handphone,” imbuhnya

Baca juga: Remaja 13 Tahun Jadi Korban Asusila, Dua Pelaku Diamankan Polres Pasuruan

Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) tentang narkotika ancaman 5 tahun penjara. (ris)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru