KLIKJATIM.Com | Gresik — Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 sedang berlangsung di Kabupaten Gresik. Sejak dimulainya kebijakan pada tanggal 3 Juli 2021 kemarin, kini ditemukan beberapa pelanggar tidak mematuhi aturan jam malam.
[irp]
Contohnya di wilayah Kecamatan Manyar, Gresik. Dalam kegiatan operasi yustisi yang dilaksanakan oleh aparat gabungan TNI, Polri dan Satpol PP setempat ternyata masih ditemukan masyarakat nongkrong di warung kopi (warkop) hingga larut malam. Akibatnya, mereka pun disanksi dengan hukuman push up.
Kapolsek Manyar, AKP Bima Sakti Pria Laksana mengatakan, bahwa warga yang bandel tersebut terjaring operasi di salah satu warkop Jalan Tambang, Desa Yosowilangun. Pasalnya pihak pengelola tetap nekat melayani pembeli di tempat dan masih buka di atas pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Pencarian Korban Tenggelam di Perairan Pulau Mandangin Sampang Masih Nihil
Selain sanksi push up, pihak pengelolanya juga diberikan teguran. Bahkan petugas terpaksa harus menutup sementara warkop tersebut.
Tidak hanya itu. Hal serupa juga dilakukan pada sebuah rumah makan di Jalan Kalimantan Perumahan Gresik Kota Baru (GKB). Sebab masih juga melayani makan di tempat, sehingga satgas langsung menutup rumah makan sate itu.
"Mari semuanya mendukung kebijakan pemerintah ini. Karena PPKM Darurat di Jawa Bali dilatar belakangi penyebaran Covid-19, yang belakangan kasusnya semakin meningkat," ujarnya.
Ditambahkan, untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat telah dikampanyekan Gresik Jaman Now. Yaitu Gresik JANgan keMANa-mana Nang Omah Wae (Jangan kemana-mana, tetap di rumah saja, red). (nul)
Editor : Redaksi