Begini Panduan Ibadah Idul Adha Di Lamongan

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Kepala Kemenag Kabupaten Gresik dan Plt Kepala Kemenag Kabupaten Lamongan Markus Firdaus

KLIKJATIM.Com | Gresik — Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat pada 3-20 Juli mendatang, tentu juga akan berdampak pada perayaan Hari Raya Idul Adha.

[irp]

Baca juga: Lamongan Raih Penghargaan Terbaik 3 Nasional Praktik Baik Pemanfaatan SIBI untuk Pembelajaran

karena Itu Kementerian Agama RI menerbitkan panduan ibadah Idul Adha yang telah diterima Kemenag Lamongan.

Kasi Bimbingan Islam Kemenag Lamongan, Khoirul Anam menjelaskan, dalam panduan tersebut mengatur segala bentuk aktifitas masyarakat harus dibatasi. Khususnya dalam merayakan Idhul Adha.

"Takbir keliling tidak boleh, kapasitas tempat ibadah maksimal 50 persen, sementara khotbah salat Id hanya boleh 15 menit," tutur Khoirul Anam, Jum'at (02/7/2021).

Dalam proses penyembelihan hewan kurban, jumlah panitia juga dibatasi dengan maksud untuk menghindari kerumunan.

Tujuan diterbitkan panduan itu lamtaran pihak Kemenag tidak ingin muncul klaster pasca momen Idul Adha. Khoirul berharap masyarakat bisa menerima ketentuan inj, demi menanggulangi wabah Covid-19.

"Syukur-syukur bisa melaksanakan kewajiban menaati protokol kesehatan dengan mandiri," harapnya.

Yang masih menjadi persoalan, adalah aturan larangan salat Id di zona merah dan oranye. Sementara, kata Anam, Kabupaten Lamongan sampai saat ini masih ada beberapa wilayah yang masuk pada zona oranye secara keseluruhan.

Pelaksanaan Idul Adha masih 19 hari lagi, ia berharap dengan skenario pemerintah pusat dan bupati dalam mengendalikan Covid-19 berhasil.

Kemenag akan mensosialisasikan kepada para takmir masjid dan lembaga lembaga keagamaan.

Baca juga: Lantik Direktur Kepatuhan BDL, Bupati YES Perkuat Integritas sebagai Budaya Kerja

"Semoga Lamongan kembali zona hijau agar bisa melaksanakan salat Id secara serempak di seluruh kecamatan," tuturnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Lamongan, Suprapto mengungkapkan, pengawasan pelaksanaan ibadah Idul Adha selama penerapan PPKM Mikro Darurat akan di serahkan kepada Babinsa, Babinkamtibmas, Linmas setempat.

"Dan tentu tokoh agama beserta tokoh masyarakat di wilayah masing-masing," ujar Suprapto.

Sementara itu Kepala Kemenag Kabupaten Gresik yang juga Plt Kepala Kemenag Kabupaten Lamongan Markus Firdaus menyebut bila Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas akan merevisi surat edaran tentang panduan pelaksanaan salat Idul Adha dan kurban yang sudah diedarkan ke daerah.

"Karena kabarnya akan disesuaikan dengan PPKM darurat Jawa-Bali, yang mulai tanggal 03 besok," ujar Markus. (rtn)

Baca juga: Stasiun Lamongan Layani Lebih dari 7.200 Penumpang Periode Libur Panjang

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru