KLIKJATIM.Com | Malang - Untuk melaksanakan PPKM Darurat menekan laju penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menutup seluruh tempat wisata selama 14 hari. Penutupan itu dilaksanakan terhitung mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
[irp]
Baca juga: Penikam Mahasiswa Stiekes Malang Dibekuk Satreskrim Polresta Malang
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Made Arya Wedhantara mengatakan, pihaknya memang masih menunggu surat resmi dari Mendagri tentang kebijakan penutupan tempat wisata.
Lowongan & Karir
Berita Populer
#1
Kamis, 20 Agu 2026 14:53 WIB
Selasa, 18 Agu 2026 10:23 WIB
Minggu, 16 Agu 2026 11:38 WIB
Jumat, 21 Agu 2026 09:14 WIB
Kamis, 20 Agu 2026 15:00 WIB