KLIKJATIM.Com | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. OJK akan menyesuaikan jam kerja dan mobilisasi pegawai sesuai ketentuan yang berlaku.
[irp]
Baca juga: Kuartal III-2025, CIMB Niaga Bukukan Laba Sebelum Pajak Rp 3,6 Triliun
“OJK mendukung upaya Pemerintah yang mulai menerapkan PPKM untuk mencegah penyebaran Covid 19 dengan menyesuaikan jam kerja dan mobilitas pegawai sesuai ketentuan,” ungkap Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo dalam keterangan persnya, Jakarta, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: PJ Bupati Bojonegoro Launching Gerakan Suka Menanam Untuk Melestarikan Lingkungan
Meski menerapkan PPKM Darurat, tugas OJK dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan sektor jasa keuangan serta pemberian layanan kepada masyarakat melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), pengaduan konsumen OJK 157 akan tetap berjalan normal sesuai operasional digital yang sudah berjalan.
Baca juga: Berkendara Nyaman dan Aman, 65 Armada Honda Care Siap Melayani.
Tugas pengawasan OJK kepada industri jasa keuangan akan memaksimalkan proses analisa dan pemeriksaan memanfaatkan sistem teknologi informasi serta pembinaan dan sosialisasi melalui daring serta surat menyurat (email). “OJK juga meminta pelaku sektor jasa keuangan di perbankan, industri keuangan non bank dan pasar modal mengikuti penerapan PPKM darurat ini,” ucapnya. (ris/asp)
Editor : Much Taufiqurachman Wahyudi