KLIKJATIM.Com | Surabaya - Sebanyak 36 kabupaten/kota di Jatim akan diterapkan PPKM darurat. Dua kabupaten lain yang tidak menerapkan PPKM darurat yakni Probolinggo dan Sumenep.
[irp]
Baca juga: Jelang Nataru 2026, Pemkab Lamongan Gelar HLM untuk Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi
"Kali ini memang ada 44 kabupaten/kota se-Indonesia yang masuk kategori asasmen 4. Khusus untuk Jawa Timur hampir semua, sisanya kecuali beberapa saja masuk asasmen 3," ungkap Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak di Surabaya, Kamis (1/7/2021).
Meski begitu, Emil mengungkapkan jika pihaknya kini masih akan menunggu Instruksi dari Mendagri. Hanya saja, PPKM darurat ini disebutnya akan jauh lebih ketat jika dibanding PPKM Mikro sebelumnya.
PPKM darurat ini, kata dia, juga akan mengidentifikasi kegiatan kerja yang sifatnya non esensial, esensial dan kritikal. "Akan ada pembatasan yang berbeda dan lebih ketat dari PPKM sebelumnya yang pernah diterapkan sejak awal tahun 2021 ini di Indonesia," jelas dia.
Baca juga: Pemkab Bangkalan Bangun Sekolah Berpikir Kritis Lewat Program Pelatihan Deep Learning
Perlu diketahui, Presiden RI Joko Widodo telah mengumumkan dan resmi memberlakukan PPKM darurat di Jawa dan Bali. Rencananya, pemberlakuan PPKM darurat itu dimulai 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Sedangkan 36 kabupaten/kota di Jatim yang akan menerapkan PPKM darurat sesuai level asasmennya yakni sebagai berikut :
Level 4 : Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu.
Baca juga: Perluas Jangkauan Penerima Manfaat, Dapur MBG Yayasan Barisan Garuda Muda di Sreseh Resmi Diresmikan
Level 3 : Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan. (bro)
Editor : Redaksi