Keinginan ‘Rujuk’ Ditolak, Pria ini Unggah Foto dan Video Bugil Mantan Pacar

klikjatim.com
Kapolresta Sidoarjo AKBP Kusumo Wahyu Bintoro menginterogasi tersangka.

KLIKJATIM.Com I Sidoarjo – Ini peringatan bagi semua wanita. Jangan serahkan semuanya saat berpacaran, termasuk foto bugil. Karena bisa jadi, file tersebut dijadikan alat untuk mengintimidasi, ketika hubungan kandas.

[irp]

Baca juga: Buka LKMM-TM Universitas Muhammadiyah, Pak Yes Beberkan Posisi Lamongan di Era Polycrisis

Seperti yang dialami LDK, wanita 28 tahun warga Sidoarjo ini harus menerimya kenyataan, foto dan video bugilnya beredar di situs dewasa Xvideos. Pelakunya adalah Boy (29) warga Gresik, mantan pacar LDK.

Kapolresta Sidoarjo AKBP Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, keduanya berpacaran sejak Bulan Mei 2017 setelah berkenalan lewat sosial media. “Namun berselang empat tahunkemudian, tepatnya pada tanggal 2 Mei 2021, LDK memutuskan Boy,” terang mantan Wakapolresta Bayuwangi ini, Jumat (25/6/2021).

Baca juga: Gunung Semeru Erupsi Pagi Ini, Semburkan Awan Panas Guguran Sejauh 4,5 Kilometer

Boy yang tidak terima, meminta LDK untuk kembali berpacaran. Namun ditolaknya. Boy yang tidak terima kemudian mengancam akan menyebarkan foto dan video bugil LDK. Namun pendirian LDK untuk mengakiri hubungan dengan Boy telah bulat. Boy pun kemudian benar-benar membuktikan ancamanya. Lewat akun hardboy09, ia menyebarkan foto dan video bugil sang mantan ke kanal situs dewasa xvideos.

“Korban kemudian melaporkan hal tersebut kepada kami. Pelaku ditangkap di rumah saudaranya di Perumahan Taman Pinang Indah. Barang bukti berupa dua buah handphone dan dua sim card turut kami amankan,” imbuh Kusumo.

Baca juga: Kasus Pembobolan Kredit BRI Sumenep Memanas, Mantan AO dan Pimpinan BRIGUNA Dilaporkan ke Polisi

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 45 dan atau pasal 45B UURI No 19 tahun 2016 tentang transaksi elektronik dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (bro)

Editor : Satria Nugraha

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru