Usulan Raperda RPJMD Ponorogo Dievaluasi DPRD, Disesuaikan Visi Misi Bupati

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com I Ponorogo - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo memberikan evaluasi terhadap usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menenengah Daerah (RPJMD) Ponorogo tahun 2021-2026, yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) pada rapat Paripurna, Selasa (22/06/2021).

[irp]

Baca juga: Komitmen Perkuat Infrastruktur Ketahanan Pangan, Bupati Yes Sabet Pemimpin Daerah Awards 2026

Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto mengatakan bahwa Badan Pembahasan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD mendesak Pemkab untuk membenahi sejumlah catatan harus. "Dimana dalam lampiran dokumen usulan Raperda RPJMD, Pemkab belum melampirkan hasil evaluasi dari Biro Hukum Sekertariat Daerah (Setda) Provinsi Jatim," ujarnya, Selasa siang.

Sunarto juga menemukan sejumlah point kesepakatan hasil pansus Rencana Awal (Ranwal) RPJMD belum dimasukkan dan terpenggal," Mudah-mudahan ini kesalahan ketik dan tidak ada unsur kesengajaan, kalau pun ada nanti mekanismenya ada di Pansus," katanya.

Sunarto mendesak, Pemkab segera membenahi hal ini, sebelum masuk di meja Pansus. Hal ini diklaim penting, lantaran Perda RPJMD nantinya diharapkan sejalan dengan visi-misi Bupati Sugiri Sancoko dan Lisdyarita. Itu juga sesuai  berdasarkan kesepakatan hasil Pansus Ranwal RMPJD April lalu.

Baca juga: Penonton Karnaval Budaya Jember Panik, Pos Kamling Ambruk Disenggol Pick Up Muat Sound Horeg

" Raperda RPJMD ini diharapkan sesuai visi-misi bupati terpilih, dan juga hasil  Ranwal RPJMD," desaknya.

Sementara Wakil Bupati (Wabup) Lisdyarita mengaku, arah pembangunan pada 5 tahun kedepan mengacu pada Catur Darma Nyata yang merupakan reformulasi Nawa Darma Nyata. 4 misi pembangunan Ponorogo, yang diantaranya perempuam hebat.

Baca juga: Buka Kantor Baru dan Siapkan Kejutan Kader Anyar, DPD PSI Jember Tegaskan Dukungan Penuh untuk Gus Fawait

" Dengan kesetraan gender ini, kami mendorong pembangunan juga menyentuh kaum perempuan. Semoga Raperda ini bisa segera disetujui dan menjadi Perda," pungkasnya. (bro)

Editor : Fauzy Ahmad

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru