KLIKJATIM.Com | Surabaya--Sebuah toko celana di Jalan Kedung Mangu Timur, Surabaya diobok-obok maling. Alhasil, barang dagangan senilai Rp 8 juta pun raib.
[irp]
Baca juga: Riding Malam Hari? Perhatikan Enam Poin Penting Ini Agar Tetap #Cari_Aman di Jalan
Ternyata, pelakunya adalah MN (35) warga asal Jalan Kapas Madya dan AL (19) asal Jalan Dukuh Bulak Banteng Wetan, Surabaya. Untuk satu tersangka lain yakni HI kini masih diburu polisi (DPO).
Ketiganya itu menjalankan aksinya pada Jumat (30/4/2021), sekitar pukul 04.30 WIB. Dari aksinya itu, mereka berhasil menggondol sejumlah celana jeans dengan berbagai merk.
"Dua pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kenjeran pada pertengahan Juni 2021," ungkap Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Suryadi, Selasa (22/6/2021).
Baca juga: Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas
Iptu Suryadi menjelaskan, mulanya MJ, pemilik toko tersebut tidak mengetahui jika barang dagangannya telah dicuri. Ia baru sadar setelah dihubungi kerabatnya bahwa pintu tokonya dalam keadaan terbuka.
Setelah dicek, ternyata benar pintu samping toko miliknya itu terbuka dengan kondisi gembok sudah jebol. Mendapati itu, kemudian ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenjeran.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan akhirnya para pelaku berhasil diidentifikasi. Namun, polisi baru bisa menangkap dua pelaku beserta barang buktinya berupa 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio Nopol L 5057 RB.
Baca juga: Peluang Besar untuk Sampang: Pengembangan Lapangan Hidayah Buka Potensi Jadi Daerah Penghasil Migas
"HI masih dalam pengejaran. Barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio sebagai sarana pelaku," beber Suryadi.
Sementara akibat perbuatannya itu, kini dua tersangka tersebut terancam hukuman 5 tahun penjara dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (mkr)
Editor : Redaksi