Pengacara Ahli Waris Nasabah Bank Minta Polres Jember Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen Kliennya

klikjatim.com
Ihya Ulumiddin, SH selaku Penasehat Hukum dari Ahli Waris almarhumah Suciwati dan Hariyanto

KLIKJATIM.Com | Jember—Penasehat Hukum dari Ahli Waris nasabah Bank Bukopin Cabang Jember, atas nama almarhumah Suciwati dan Hariyanto mendesak Satreskrim Polres Jember untuk segera mengusut tuntas dan membongkar dugaan tindak pidana berupa pemalsuan dokumen perjanjian kredit yang dilakukan oleh oknum pegawai bank tersebut.

[irp]

Baca juga: Ibu Rumah Tangga Coba Bunuh Diri Terjun ke Ombak Pantai Watu Ulo Jember, Aksinya Digagalkan Warga

Demikian pernyataan yang dikatakan Ihya Ulumiddin, SH selaku Penasehat Hukum dari Ahli Waris almarhumah Suciwati dan Hariyanto kepada beberapa awak media di Jalan Teuku Umar, Kebonsari, Kecamatan Sumbersari,pada Senin (21/6/2021).

"Hari ini kami telah mencoba bertemu dengan Kasat Reskrim Polres Jember, namun yang bersangkutan masih ada giat yang padat. Kendati demikian, kami sangat berharap agar pihak kepolisian dapat mengusut tuntas dan membongkar dugaan kuat tindak pidana perbankan yang ini dialami oleh klien kami atas nama Ahli Waris dari nasabah Bank Bukopin Cabang Jember," ujarnya. 

Udik sapaan akrabnya mengatakan, sebagai aparatur penegak hukum, setiap petugas yang menangani kasus tersebut tidak perlu ragu lagi untuk segera memproses secara prosedur hukum yang berlaku. 

Baca juga: Libur Long Weekend Kenaikan Isa Almasih, Penumpang KA di Jember Tembus 54 Ribu Orang

"Dan tidak perlu lab forensik karena secara mata telanjang sangat jelas berbeda, tanda tangan nasabah dipalsukan," imbuhnya.

"Ini ada apa? belum lagi dokumen yang harusnya menjadi hak nasabah juga tidak diberikan. Artinya, dokumen itu juga diduga kuat digelapkan pihak bank tersebut. Ahli Waris sangat keberatan dan sangat dirugikan atas temuan sesuai fakta yang ada," imbuhnya lagi. 

Lebih lanjut Udik menambahkan,bahwa selama ini pihak Ahli Waris sejak bulan Januari 2021 lalu, sebelumnya juga telah melakukan gugatan secara perdata melalui Pengadilan Negeri (PN) Jember dengan nomor perkara :5/Pdt.G/PN Jmr untuk mendapatkan penegakan dan keadilan hukum yang selama ini ditunggu.

Baca juga: Diduga Akibat Korsleting Listrik, Bus Pariwisata Terbakar di Jember Sempat Picu Kepanikan Warga

"Ini perkara perdata yang kedua, yang pertama tahun 2011 dan tidak ada kabar lanjutannya, karena  terindikasi ada dugaan kuat proses kredit yang sangat janggal dan diduga bermasalah saat itu dan hingga saat ini belum tuntas," pungkasnya. (rtn)

Editor : Abdus Syukur

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru