Fasilitasi Para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial di Sidoarjo Rekam Data Diri, Ternyata Tujuannya Ini

klikjatim.com
Salah satu PMKS saat melakukan perekaman data diri. (Ist)

KLIKJATIM.Com | Sidoarjo - Dalam rangka memenuhi hak sipil, Balai Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial (BPRS) Dinas Sosial (Dinsos) Jawa Timur melaksanakan perekaman data diri penerima manfaat atau klien bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Sidoarjo. Adapun kegiatan perekaman dilakukan di BPRS PMKS Sidoarjo, Jumat (18/6/2021).

[irp]

Baca juga: Sinkronisasi Pusat: Khofifah Pastikan WFH ASN Pemprov Jatim Berlanjut, Jadwal Geser ke Hari Jumat

Plt BPRS Sidoarjo, Sukardi mengatakan, tujuan pelaksanaan perekam data diri untuk memenuhi hak sipil (identitas diri) berupa penerbitan Nomor Induk Keluarga (NIK) klien. Selain itu juga untuk aksesibilitas pelayanan kesehatan dalam memperoleh vaksin Covid-19.

Baca juga: Perkuat Pendidikan Vokasi, MPM Honda Jatim Kini Miliki 17 TUK Astra Honda Berstandar Industri

Pelaksanaan kegiatan ini hasil kerjasama BPRS dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sidoarjo, dengan jumlah tim sebanyak 5 orang. Mekanisme kegiatan dilaksanakan secara dua tahap.

Tahap pertama pada tanggal 18 Juni 2021, yaitu pendataan dilakukan sebanyak 40 klien. Pada tahap kedua, direncanakan hari Senin tanggal 21 Juni 2021 sebanyak 40 klien. “Untuk tahap selanjutnya, jadwal masih menyusul,” kata Sukardi.

Baca juga: Perkuat Semangat Kebersamaan Iduladha, MPM Honda Jatim Salurkan Puluhan Hewan Kurban

Tidak hanya itu. Pada kegiatan tersebut juga dilakukan rekam kornea mata, rekam sidik jari dengan aplikasi yang dimiliki oleh kantor Dispendukcapil Kabupaten Sidoarjo dengan pusat. (*)

Editor : Catur Rini

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru