KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Pelaksana Tugas (Plt), Kepala Kemenag Kota Pasuruan, Munif ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan.
[irp]
Baca juga: Kejari Pasuruan Terima Uang Pengembalian Uang Korupsi PKBM Rp 600 Juta
Tersangka juga ditahan atas sangkaan ikut menikmati uang potongan BOP Pondok Pesantren (Ponpes) dan Madrasah Diniyah (Madin) yang merugikan negara ratusan juta rupiah. Usai menjalani serangkaian pemeriksaan oleh tim penyidik kejaksaan, tersangka dijebloskan Rutan Pasuruan.
Sebelumnya, korps Adhiyaksa, menetapkan lima tersangka dan ditahan. Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan Wahyu Susanto mengatakan, dari hasil pengembangan, pendalaman data dan fakta, akhirnya penyidik mengambil kesimpulan.
Disampaikan dia, penyidik menemukan fakta permulaan baru yang mengarah keterlibatan MF. Dalam hal ini, penyidik menduga MF menikmati hasil potongan BOP.
"MF diduga mendapatkan aliran dana hasil dari potongan BOP untuk madin. Informasi itu kami dapatkan saat penyidikan, dan diakui oleh MF," kata Wahyu.
Menurut Wahyu, tersangka mendapatkan jatah potongan BOP dari FQ yang sudah lebih dulu ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Sedangkan soal besaran yang disetorkan ke tersangka masih didalami dulu.
Dari tersangka FQ, sambung Kasi Intel, aliran uang potongan BOP masuk ke Plt Kepala Kemenag Kota Pasuruan, Munif.
Seperti diketahui, potongan BOP untuk madin itu sebesar 20 persen. Masing - masing madin mendapat jatah BOP sebesar Rp 10 juta.
Dari informasi yang dikembangkan penyidik, masing - masing madin dipotong 20 persen atau sekitar Rp 2 juta untuk satu madin. (rtn)
Baca juga: PJ Bupati Bojonegoro Launching Gerakan Suka Menanam Untuk Melestarikan Lingkungan
Baca juga: Berkendara Nyaman dan Aman, 65 Armada Honda Care Siap Melayani.
Editor : Redaksi