KLIKJATIM.Com | Surabaya - Di usianya yang kian senja, MKO (57) rupanya tak pernah kapok berurusan dengan polisi. Padahal, sebulan lalu ia baru saja keluar dari sel tahanan.
[irp]
Baca juga: Lindungi Hak Sipil Warga, 41 Pasangan di Lamongan Ikuti Isbat Nikah Terpadu 2026
Pada Senin (7/6/2021) kemarin, MKO kembali dibekuk polisi dengan kasus yang sama yakni mengedarkan sabu di Jalan Gubeng Gringsingan, Surabaya.
Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Kadek Oka Suparta mengungkapkan, dari penangkapan itu, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 9 poket sabu dengan berat 2,91 gram.
Baca juga: Riding Malam Hari? Perhatikan Enam Poin Penting Ini Agar Tetap #Cari_Aman di Jalan
"Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Tersangka ditangkap di Jalan Gubeng Gringsingan sekitar pukul 15.30 WIB," ungkap Kompol Kadek pada klikjatim.com, Rabu (16/6/2021).
Usai ditangkap, kemudian tersangka dibawa ke Mapolsek Pabean Cantikan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kompol Kadek mengaku, saat ini pihaknya juga tengah melakukan pengembangan. "Masih pengembangan," bebernya.
Baca juga: Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas
Sementara dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 9 poket sabu seberat 2,91 gram, 1 plastik berisi serok sedotan, 1 buah kantong plastik, 2 kertas tisu warna putih dan 2 karet gelang.
"Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 (1) Yo 112 (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika," tandasnya. (mkr)
Editor : Redaksi