Bikin Bising, 25 Motor Kenalpot Brong di Tulungagung Ditilang Polisi

klikjatim.com

KLIKJATIM.com | Tulungagung—Sebanyak 25 motor dengan kenalpot brong di Kabupaten Tulungagung ditindak Satlantas Polres Tulungagung, Sabtu (12/6/2021) malam.

[irp]

Baca juga: Kabupaten Sumenep Pimpin Daerah Berinflasi Terendah di Jawa Timur pada Juni 2026

Razia dilakukan di beberapa lokasi. Polisi menilai kenalpot brong selain tidak memenuhi standar kendaraan juga mengganggu warga yang berada di sekitarnya.

“Kami lakukan razia di beberapa lokasi. Sebab, sangat membuat tidak nyaman pengguna jalan dan warga sekitar,” kata Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Mohammad Bayu Agustyan, Senin (14/6/2021).

Baca juga: Terminal Teluk Lamong Gandeng Suara Surabaya Media, Perkuat Edukasi Publik Terkait Mitigasi Kepadatan Arus Logistik

Bayu menjelaskan, razia dilakukan secara mobile di sejumlah lokasi yang rawan ditemukan pengguna sepeda motor dengan knalpot brong. Di antaranya di depan SPBU Ngantru. Mereka terjaring saat sedang trek-trekan, dan nongkrong di pinggir jalan.

"Di depan SPBU Ngantru, ada 25 kendaraan yang diamankan untuk proses selanjutnya," jelasnya.

Baca juga: Sumur Bor Warga di Omben Sampang Mendadak Semburkan Api Setinggi Satu Meter

Menurut Bayu, motor yang diamankan itu telah dimodifikasi dan tidak sesuai dengan standar yang berlaku. Motor langsung ditilang dan akan disidangkan. Jika diambil setelah siding, polisi akan langsung meminta pemilik motor mengganti kenalpot sesuai standar.

"Kita akan pastikan mereka jera. Kemudian kita akan minta untuk mengganti knalpotnya sebelum mengambil kendaraanya," pungkasnya. (mkr)

Editor : Iman

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru