Diregistrasi Ulang, Pedagang Pasar Balongpanggang Menolak Keras

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Salah satu pedagang yang protes terkait pendataan ulang

KLIKJATIM.Com | Gresik — Pedagang Pasar Balongpanggang Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik memprotes keras kebijakan registrasi ulang kepemilikan stan dagangan bagi pedagang yang ingin tetap jualan di pasar tersebut. Kebijakan itu diketahui dibuat oleh pemerintah desa setempat.

[irp]

Baca juga: Lindungi Hak Sipil Warga, 41 Pasangan di Lamongan Ikuti Isbat Nikah Terpadu 2026

Perwakilan pedagang dari sekitar 700 pemilik stan di pasar terbesar di Kecamatan Balongpanggang itu ngeluruk Kantor Balai Desa Balongpanggang yang saat itu sedang menggelar rapat antara sejumlah perwakilan pedagang dan pemerintah desa, Sabtu (12/06/2021).

Kebijakan pemutakhiran dan registrasi ulang hak guna pakai stan pasar yang dilakukan oleh pemerintah desa setempat ditolak oleh pedagang.  Mereka menilai kebijakan Pemdes Balongpanggang dianggap mengancam keberadaan sejumlah pedagang pemilik stan. Sebagian pedagang juga mengaku belum mendapat sosialisasi sebelumnya.

Salah satu perwakilan pedagang bernama Chumaidi mengatakan, para pedagang resah dengan adanya kebijakan Pemdes Balongpanggang soal pemutakhiran dan registrasi ulang hak guna pakai stan pasar karena dinilai merugikan pedagang.

"Apalagi ada perubahan penulisan surat dari 'Kartu Kepemilikan Stan' menjadi 'Buku Hak Guna Pakai Stan'. Kebijakan itu kami nilai merugikan pedagang," kata Chumaidi.

Selain itu, menurut Chumaidi, peraturan desa (perdes) yang digunakan sebagai dasar hukum penerapan kebijakan registrasi ulang hak guna stan pasar belum memenuhi syarat prosedur sesuai aturan yang berlaku.

"Mengapa? Karena dasar perdes yang dipakai untuk kebijakan tersebut kami nilai cacat hukum karena belum diberitahukan ke Bupati Gresik lewat Camat Balongpanggang sesuai Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) No.111 Tahun 2014," tandasnya.

Pemutakhiran dan registrasi ulang data kepemilikan stan menurut Chumaidi dan kawan-kawan, seharusnya dilakukan dengan mengeluarkan surat terbaru bagi para pedagang pemilik stan.

Namun, faktanya surat yang dikeluarkan masih atas nama pemilik lama, sehingga para pengguna stan saat ini harus membayar kembali untuk membalik nama sebagai pemilik stan.

Baca juga: Riding Malam Hari? Perhatikan Enam Poin Penting Ini Agar Tetap #Cari_Aman di Jalan

"Kalau memang pemutakhiran berarti surat keluar sudah harus nama pemilik terbaru, tapi yang terjadi surat masih nama pemilik lama dan kalau balik nama diminta biaya lagi. Ini tidak ada aturan hukumnya. Dan, sangat merugikan pedagang yang telah membeli stan," urainya.

Chumaidi menceritakan, saat di Balai Desa Balongpanggang, adu argume tak terelakkan antara para pedagang pasar dengan Pemerintah Desa Balongpanggang. Hal ini lantaran pihak pemdes berpendapat bahwa pasar adalah aset desa, sehingga tidak bisa dimiliki pedagang.

Tetapi rupanya para pedagang tetap bersikukuh bahwa lahan yang mereka tempati memang milik desa, tetapi bangunannya adalah milik pedagang, karena dibangun oleh kontraktor dan dibeli oleh pedagang dan sudah menjadi konsensus (kesepakatan) antara pedagang dan pemerintah desa sebelumnya.

"Ngomong (berbicara) hak guna pakai berarti urusan sertifikat tanah, kalau sertifikat tanah ada hak guna pakai, hak guna milik, hak guna bangunan, kita enggak mempermasalahkan itu, tapi bangunannya dibeli oleh pedagang, milik pedagang, kontraktor yang bangun," tegas Chumaidi.

Chumaidi menyatakan, sejatinya pihak Kecamatan Balongpanggang telah mengundang para pedagang dan pemerintah desa, muspika, serta Pengelola Pasar Balongpanggang untuk rapat membahas persoalan tersebut. Namun, pihak desa dan pengelola pasar tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

Baca juga: Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas

"Hasil pertemuan itu Pak Camat menjelaskan bahwa kebijakan pemdes tidak ada perdesnya, maka bisa masuk kategori pungutan liar (pungli)," jelas Chumaidi.

Sementara itu, Kepala Desa Balongpanggang Agus Saputro maupun Camat Balongpanggang Moh. Yusuf Ansyori belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi via telepon seluler belum diangkat.

Tetapi diketahui berdasarkan surat yang diteken Camat Balongpanggang tertanggal 4 Juni 2021, Pemerintah Kecamatan menginstruksikan untuk menyelesaikan pengaduan pedagang, dan akan dilakukan sosialisasi dan penyelesaian persoalan. (bro)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru