Pemasangan Stiker 'Keluarga Miskin' Menyalahi Surat Dirjen

klikjatim.com
Pemasangan stiker di Desa Sekapuk, Ujungpangkah, Gresik beberapa waktu lalu. (ist)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Pemasangan stiker bertuliskan 'Keluarga Miskin' di rumah warga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH), maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ternyata tidak tepat. Sebab menyalahi surat Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.

Bahkan Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial (Dinsos) sudah diingatkan, agar memperhatikan beberapa hal terkait pemasangan daftar nama Keluarga Penerima Manfaat (PKM) bantuan sosial di tempat umum. Ketentuannya berdasarkan surat Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 1000/LJS/HM.01/6/2019.

Baca juga: Gubernur Khofifah : Ekonomi Jatim Triwulan III 2025 Tumbuh 1,70%

Prinsipnya dalam pemasangan daftar nama PKM bantuan sosial di tempat umum dan pemasangan stiker atau cat label di Rumah KPM PKH maupun BPNT sangat didukung. Namun, pemasangan stiker atau cat label tidak dibenarkan menggunakan istilah 'Keluarga Miskin'.

"Pemasangan stiker dan, atau cat label hendaknya mengganti penggunaan kata 'Keluarga Miskin' menjadi 'Keluarga Pra Sejahtera'," demikian isi surat dirjen tertanggal 18 Juni 2019, pada poin dua terkait hal-hal yang perlu diperhatikan.

[irp]

Poin berikutnya dijelaskan, penyebutan 'Keluarga Miskin' dalam perspektif ilmu pekerjaan sosial dapat menurunkan harkat dan martabat KPM. Selain itu, juga berpotensi menimbulkan stigma yang membahayakan bagi terciptanya inklusi sosial dalam masyarakat.

"Mohon kiranya dinas atau instansi sosial Provinsi dan Kabupaten-Kota dapat mensosialisasikan surat edaran ini di daerah masing-masing. Bagi daerah yang sudah terlanjur menempelkan stiker atau cat label tersebut, diharapkan dapat mengganti isi tulisan dimaksud dan melaksanakannya secara konsisten," imbauan dirjen dalam surat tertandangan Harry Hikmat, selaku Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua PKH Kabupaten Gresik, Lestari Widodo. Dia mengatakan, penempelan stiker atau cat label memang diperbolehkan.

Baca juga: Gubernur Khofifah Berangkatkan Parade Defile Dies Natalis ke-71 UNAIR dan 112 Tahun Pendidikan Dokter

"Boleh, tapi kata-katanya harus humanis. Tidak boleh menggunakan kata miskin, sangat miskin," ujarnya saat dikonfirmasi Klik Jatim, pada Senin lalu (9/12/2019).

Adapun standar ketentuan penerima PKH, mengacu sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) yang masuk dalam Basis Data Terpadu (BDT). Sehingga ada indikator-indikator secara nasional dan lokal.

[irp]

"Tetap ada perbedaan dengan daerah lain, karena ada catatan kearifan lokal," katanya.

Baca juga: Wagub Jatim Ajak Masyarakat Bergerak Bersama Eliminasi TBC Lewat Kampanye TOSS TBC 2025

Bahkan di Gresik sendiri juga bisa berbeda. Karena sesuai kondisi wilayah masing-masing mulai dari selatan, utara, kota dan kepulauan Bawean.

"Ukuran indikator (rumah) bagus belum cukup, karena mungkin rumah itu warisan orang tuanya," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Desa (Pemdes) Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik berinisiatif memasang stiker bertuliskan 'Keluarga Miskin' di rumah warga penerima bantuan sosial. Pada hari pertama dilakukan, beberapa warga akhirnya mengundurkan diri sebagai penerima bantuan PKH maupun BPNT karena diduga malu. (iz/nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru