Dispendik Sumenep Larang Sekolah Pungut Biaya dari Siswa, Termasuk Biaya Seragam

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Sumenep—Dinas Pendidikan (Dispendi) Kabupaten Sumenep mewanti-wanti kepada sekolah tidak memungut biaya sedikit pun saat masa oendaftaran peserta didik baru (PPDB).

[irp]

Baca juga: Resmikan RSNU Pasuruan, Gubernur Khofifah: Dakwah Lewat Layanan Kesehatan yang Profesional dan Terjangkau

PLT Kepala Dispendik Sumenep, Moh Iksan mengatakan, pungutan sekecil apapu dilarang. Termasuk memungut biaya seragam dari para siswa. Sebab, biaya PPDB telah dianggarkan dari dana BOS.

“Tidak boleh dibebankan pada calon peserta didik baru,” katanya kepada wartawan di Sumenep, Jumat (11/06/2021).

Baca juga: Sajikan 94 Agenda Ikonik, Lamongan Luncurkan Kalender Event 2026 untuk Dongkrak Wisata dan Ekonomi

Ia menerangkan, apabila ada sekolah yang memungut uang pendaftaran dalam pelaksanaan PPDB, maka ia mempersilahkan untuk melaporkan ke Dinas Pendidikan. Sedangkan pungutan berkedok pembelian seragam, Iksan juga bersikukuh bahwa sekolah tidak diijinkan menjual seragam.

“Sekolah tidak boleh menjual seragam. Yang diijinkan itu koperasi. Tetapi itu sifatnya hanya menyediakan. Tidak boleh memaksa harus membeli. Jadi siswa kalau mau membeli seragam di koperasi sekolah boleh, tidak juga tidak apa-apa,” paparnya.

Baca juga: Hapus Kekerasan di Sekolah, K3S Pangarengan Sampang Siap Jalankan Aturan Baru Menteri

Iksan menerangkan, untuk teknis pelaksanaan PPDB, tetap dilakukan secara online, mengingat saat ini masih masa pandemi. “Teknisnya diserahkan ke masing-masing sekolah. Yang jelas PPDB ini online,” tandasnya.

Ia menambahkan, untuk PPDB tahun ini masih tetap menggunakan zonasi. “Prosentase terbesarnya tetap zonasi. Baru kemudian afirmasi dan prestasi,” pungkasnya. (*)

Editor : Suryadi Arfa

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru