KLIKJATIM.Com | Surabaya - Unit Reskrim Polsek Sawahan menggerebek salah satu kamar kos di Jalan Simo Gunung Kramat Timur 4A, Surabaya.
[irp]
Baca juga: Buka Peluang Kerja Warga Lokal, PT Terminal Teluk Lamong Fasilitasi Sertifikasi Gada Pratama Gratis
Di situ, polisi berhasil meringkus Apriandi Taufik (33) warga Jalan Banyuurip Kidul beserta barang bukti berupa 15 poket sabu-sabu seberat 7,5 gram.
Baca juga: Lindungi Hak Sipil Warga, 41 Pasangan di Lamongan Ikuti Isbat Nikah Terpadu 2026
Kanitreskrim Polsek Sawahan Iptu Ristitanto mengungkapkan, tersangka ditangkap lantaran diduga merupakan pengedar sabu dengan paket hemat.
"Saat digrebek tersangka usai mengkonsumsi sabu. Info yang didapat, pelaku diduga mengedarkan sabu dalam paket hemat," ungkap Iptu Ristitanto, Rabu (9/6/2021).
Baca juga: Riding Malam Hari? Perhatikan Enam Poin Penting Ini Agar Tetap #Cari_Aman di Jalan
Sabu itu sendiri ditemukan polisi tengah tersimpan dalam bungkus rokok di sebuah lemari di dalam kamar kos tersangka. Setelah cukup bukti, selanjutnya petugas menggiring tersangka berikut barang bukti ke Mapolsek Sawahan. (rtn)
Editor : Redaksi