KLIKJATIM.Com | Surabaya - Unit Reskrim Polsek Sawahan menggerebek salah satu kamar kos di Jalan Simo Gunung Kramat Timur 4A, Surabaya.
[irp]
Baca juga: Sengkarut Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Polisi Temukan Data Manifes Tak Sinkron
Di situ, polisi berhasil meringkus Apriandi Taufik (33) warga Jalan Banyuurip Kidul beserta barang bukti berupa 15 poket sabu-sabu seberat 7,5 gram.
Baca juga: Perluasan Areal Tebu Dimulai, SGN Perkuat Produksi Gula di Indonesia Timur
Kanitreskrim Polsek Sawahan Iptu Ristitanto mengungkapkan, tersangka ditangkap lantaran diduga merupakan pengedar sabu dengan paket hemat.
"Saat digrebek tersangka usai mengkonsumsi sabu. Info yang didapat, pelaku diduga mengedarkan sabu dalam paket hemat," ungkap Iptu Ristitanto, Rabu (9/6/2021).
Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun
Sabu itu sendiri ditemukan polisi tengah tersimpan dalam bungkus rokok di sebuah lemari di dalam kamar kos tersangka. Setelah cukup bukti, selanjutnya petugas menggiring tersangka berikut barang bukti ke Mapolsek Sawahan. (rtn)
Editor : Redaksi