Polda Jatim Ringkus Pembobol Data Kartu Kredit

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Polda Jatim meringkus 4 orang pemuda pembobol kartu kredit. Mereka adalah HTS, AD, RH dan RS.

[irp]

Baca juga: Pemkot Surabaya Lanjutkan Proyek Pelebaran Jalan Raya Menganti

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, mereka melakukan pembobolan kartu kredit untuk membeli bitcoin alias uang elektronik.

Gatot menjelaskan, 4 orang tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. HTS, berperan sebagai koordinator dan penampung data, sedangkan AD eksekutor yang mengolah data yang dikirim ke HTS.

"RH bertugas mencari data kartu kredit milik orang lain. Kemudian RS tugasnya penyedia akun Paxful atau data milik orang lain," jelas Gatot di Mapolda Jatim, Senin (7/6/2021).

Sementara itu, Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham menjelaskan, tersangka HTS bertugas menampung akun credit card kemudian diolah, dan nantinya dibelikan bitcoin.

"Kartu kredit ini mereka olah dulu di paxful, setelah itu ada peran lain dari pelaku menggunakan akun paxful orang lain, akun paxful itu dikirimkan ke HTS, data email yang ada di kartu kredit oleh HTS diterima diolah, setelah memiliki nilai ekonomis kemudian dibelikan bitcoin sebagian dan sebagian untuk kepentingan pribadi," beber Farman.

Farman menambahkan, tersangka ini sudah melakukan asksinya selama 1 tahun. Keuntangan yang diterima HTS yakni sekitar Rp 300 juta. Ia menegaskan, kasus ini akan berkembang. Pihaknya telah mengantongi beberapa nama yang saat ini sedang berada di luar kota.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan amankan 3 orang pelaku inisialnya sudah ada dan mudah-mudahan berkembang," tandasnya.

Untuk diketahui, korban dari kasus pembobolan itu sebagian besar adalah warga negara asing. Hasil keuntungan ini dipakai untuk kepentingan pribadi.

Sedangkan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 Ayat (2) dan Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat undang-undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika dan Pasal 480 KUHP dan atau pasal 55, 56 KUHP.  (rtn)

Baca juga: Mantan Dirut KBS Ditahan Kejati Jatim Atas Dugaan Korupsi Dana Operasional

Baca juga: Perkuat Rantai Pasok Nasional, Arus Peti Kemas Teluk Lamong Group Melesat 13,3 Persen di Semester I 2026

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru