KLIKJATIM.COM | PASURUAN - Kasus mark up anggaran Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pasuruan tahun 2017 terus berlanjut. Kali ini, giliran mantan Kadispora yang kini menjabat Sekretaris DPRD Pasuruan Abdul Munif yang hadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya Selasa (10/12/2019) sore.
Abdul Munif hadir sebagai saksi terdakwa Lilik Wijayati. Dalam persidangan tersebut, Munif mengaku tidak mengetahui secara detail kasus tersebut. Pihaknya mengaku telah mempercayakan seluruh pelaksanaan kegiatan kepada para staf. "Saya tidak tahu. Saya hanya terima laporan saja dari staf. Yang penting berjalan lancar," ujarnya.
Baca juga: PT SGN Serahkan Bantuan Mobil Ambulans untuk Puskesmas Mider Lampung Utara Lewat Program TJSL
[irp]
Dirinya mengaku tidak pernah mendapatkan laporan secara detail. Ia hanya mendapatkan laporan jika kegiatan sudah dilaksanakan dan tidak ada kendala. Selebihnya, yang mengetahui Kabid masing - masing.
Selain Abdul Munif, JPU juga menghadirkan dua orang saksi ahli dari Inspektorat Kabupaten Pasuruan. Yakni, Tri dan Dwi.
Baca juga: Pemprov Jatim Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penurunan Pengangguran, Dapat Insentif Rp3 Miliar
Kedua menyampaikan bahwa nilai kerugian Rp 918 juta itu sudah termasuk potongan Rp 2 juta dan 10 persen.
[irp]
Baca juga: Tingkatkan Produksi, Puluhan Pembudidaya Ikan Lele Ikuti Pembinaan di Dinas Perikanan Sampang
"Kami melakukan penghitungan dengan beberapa cara. Mulai klarifikasi langsung ke pihak yang berkaitan di internal Dispora dan penghitungan langsung untuk menghitung kerugian negara," kata Tri.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan terdakwa. (dik/hen)
Editor : Redaksi