KLIKJATIM.Com | Probolinggo - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pasuruan Kota meringkus Agus Siswanto (33), Minggu (6/6/2021). Warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Winongan, itu ditangkap karena diduga menjadi kurir sabu-sabu.
[irp]
"Tersangka kami tangkap sekitar pukul 15.24 di perbatasan Dusun Tugu, Desa Kedawung Kulon, Grati. Dari tangan tersangka kami sita barang bukti (BB) satu klip sabu-sabu seberat 0,30 gram. Barang haram itu diisolasi warna hitam di jempol kaki," kata Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto.
Baca juga: Sambut HUT Ke-45, Hotel Santika Gresik Tebar Promo Menginap Hemat hingga 45 Persen
Dikatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat. Kemudian, polisi menyelidiki sekitar wilayah tersebut. Tersangka ditangkap dengan BB sabu-sabu yang diikat di jari jempol kaki kanan.
Baca juga: Tingkatkan Keselamatan Wisatawan, Kemnaker Perkuat Kompetensi Pemandu Wisata Gunung di NTB
Dijelaskan, sehari-hari tersangka memang hanya bekerja serabutan. Kondisi itu membuatnya memilih menjadi kurir sabu. Aksi ini sudah dilakukannya selama sepekan terakhir. Kini Polres Pasuruan Kota masih memburu orang yang memberikan sabu-sabu itu kepada tersangka. ”Alasannya karena masalah ekonomi. Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara,” ujar Endy. (ris)
Editor : Redaksi