Delapan Dwarapala Tulungagung Resmi Menjadi Benda Cagar Budaya

klikjatim.com
Salah satu Arca Dwarapala di kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

KLIKJATIM.com | Tulungagung - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung telah menetapkan arca Dwarapala yang berada di 4 titik penjuru Tulungagung menjadi Obyek Cagar Budaya (OCB) peringkat Kabupaten.

[irp]

Baca juga: Pimpin Upacara HUT Ke-81 RI di Grahadi, Gubernur Khofifah Gelorakan Semangat Kedaulatan, Keadilan, dan Kemakmuran Bangsa

Penetapan ini dilakukan bersamaan dengan 10 OCB lain yang ada di Kabuapten Tulungagung, kini total OCB peringkat kabupaten di Tulungagung sebanyak 18 buah.

Kasi Pelestarian Cagar Budaya Museum dan Purbakala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung, Winarto mengatakan, arca Dwarapala ditetapkan menjadi OCB setelah Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) melakukan kajian atas obyek tersebut.

"Total saat ini ada 18 OCB yang resmi menjadi OCB, lainyya ada ratusan yang masih berstatus Obyek Diduga Cagar Budaya yang masih menunggu hasil kajiannya untuk ditetapkan menjadi OCB," ujarnya.

Baca juga: Sambut HUT Ke-81 RI, Relawan Jember Gelar Safari Merah Putih: Konvoi Hingga Bentangkan Kain 81 Meter

Arca Dwarapala sendiri lebih dikenal sebagai arca retjo pentung oleh masyarakat sekitar, mengingat pada tahun 1970an, simbol tersebut juga digunakan sebagai logo salah satu produk rokok yang cukup dikenal di eranya.

Winarto menyebut, Dwarapala adalah disimbolkan sebagai dua raksasa penjaga pintu masuk, dengan wajah menyeringai dan nampak menyeramkan dengan gigi taring yang muncul di ujung bibirnya.

Ciri khas lainnya adalah rambutnya yang panjang bergelombang dengan gadha yang dipikul di pundaknya.

Baca juga: Momen HUT Ke-81 RI, Bupati Sampang Ajak Seluruh Lapisan Masyarakat Kolaborasi Bangun Daerah

"Dwarapala itu sudah masuk jadi OCB tahun ini, peringkatnya kabupaten dan sudah diteken oleh pak Bupati," ucapnya.

Winarto menjelaskan, selain Dwarapala masih ada beberapa candi dan goa yang telah ditetapkan sebagai OCB peringkat kabupaten. "Setelah ditetapkan menjadi OCB, selanjutnya Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melestarikannya, sebagai bahan edukasi untuk masyarakat generasi mendatang," jelasnya. (rtn)

Editor : Iman

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru