KLIKJATIM.Com | Bangkalan - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan menerima laporan penganiayaan yang dilakukan FW. Warga Bangkalan, Madura ini dilaporkan karena telah memukul Faroh Affan Fadli yang akrab dipanggil Neng Faroh, mantan istrinya hingga mengalami luka lebam di kepala sebelah kiri dan pundak juga sebelah kiri.
[irp]
Baca juga: Lindungi Hak Sipil Warga, 41 Pasangan di Lamongan Ikuti Isbat Nikah Terpadu 2026
Neng Faroh tidak terima atas kekerasan pada dirinya. Ia melaporkan FW ke Mapolres Bangkalan, Selasa (1/6) malam pada pukul 19.00 WIB. Laporan itu tercatat nomor : LP/B/117/VI/2021/SPKT/POLRESBANGKALAN.
Baca juga: Riding Malam Hari? Perhatikan Enam Poin Penting Ini Agar Tetap #Cari_Aman di Jalan
Dalam laporannya korban menjelaskan kronologis pemukulan itu. Sekitar pukul 18.00 WIB, Selasa (1/6/2021) korban hendak menunaikan salat maghrib di rumahnya di Jl.Teuku Umar didaerah Senenan Bangkalan. Tiba-tiba FW datang ia langsung menyeret Neng Faroh keluar dari kamarnya Lt. II. FW lalu memukul kepala sebelah kiri dan pundak sebelah kiri sehingga lebam, Usai memukuli korban pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian.
Baca juga: Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit saat di konfirmasi membenarkan adanya kekerasan terhadap perempuan yang menimpa Neng Faroh. "Iiya mas " jawab Kasatreskrim. Ia bahkan mengaku sudah menahan FW, mantan suami Neng Faroh. (ris)Editor : Suryadi Arfa