KLIKJATIM.Com | Bojonegoro--Ratusan warga Bojonegoro yang mengurus administrasi kependudukan kembali berakhir kecewa. Pasalnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) hingga saat ini hanya mampu memberikan surat keterangan (suket).
Suket tersebut diberikan sebagai ganti kepada warga yang mengurus kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran. Sebab, hingga saat ini material untuk pembuatan administrasi kependudukan tersebut masih terbatas.
Baca juga: Tudingan Pencemaran Nama Baik Berujung Laporan Polisi, Kades Sumberagung dan Warga Akhirnya Damai
[irp]
Kepala Dispendukcapil Bojonegoro Moch Chosim mengatakan, saat ini Pemkab Bojonegoro hanya dijatah pembuatan administrasi kependudukan sebanyak 500 blanko setiap bulan. Jumlah itu turun drastis dari sebelumnya Pemkab Bojonegoro mendapatkan jatah 28.000 blanko setiap bulannya.
"Jadi, itu sudah dijatah dari pusat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara bagi yang mengurus baru bisa diberikan suket," katanya, Senin (9/12/2019).
Data yang dihimpun, setiap harinya 200 lebih warga yang mengurus administrasi di Mall Pelayanan Publik di Jalan Veteran, Bojonegoro. Artinya, setiap bulan ada sekitar 5.000 warga yang mengurus. Sementara jatah dari pemerintah pusat, untuk Bojonegoro hanya diberikan 500 blanko saja.
Baca juga: Antisipasi Penyebaran Super Flu, Dinkes Bojonegoro Anjurkan Warga Lakukan Vaksinasi Influenza
[irp]
"Jadi, kalau ada yang mengurus baru kami kasih suket, itu sudah sama dengan yang asli kalau digunakan," jelas Chosim.
Menurut Chosim, suket tersebut masa berlakunya enam bulan. Setelah enam bulan warga baru bisa mendapatkan yang asli. Dengan catatan, lanjut Chosim, jika blanko yang asli tersebut tersedia.
Baca juga: Populasi Kabupaten Sampang Terus Tumbuh, Bertambah 12 Ribu Jiwa dalam Satu Semester
"Kalau tidak ada, ya, kami kasih suket lagi," ujarnya.
Dispendukcapil Bojonegoro tidak bisa berbuat banyak terhadap masalah tersebut. Sebab, jatah blanko tersebut telah diatur oleh pemerintah pusat untuk dibagikan di seluruh Indonesia. Pemkab tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan blanko sendiri. (af/mkr)
Editor : M Nur Afifullah