KLIKJATIM.Com | Ponorogo—Satlantas Polres Ponorogo menindak 11 dum truk dengan muatan pasir dan galian C. Sebab, bak truk tersebut telah berubah bentuk dari yang sebelumnya hanya berkapasitas 8 ton, kini menjadi 12 ton.
[irp]
Baca juga: Lindungi Hak Sipil Warga, 41 Pasangan di Lamongan Ikuti Isbat Nikah Terpadu 2026
"Dump truk kami tindak karena bak muatan diubah tidak sesuai dengan ukuran normal," ujar Kanit Turjawali Satlantas Polres Ponorogo Ipda Aris Wibawa, Rabu (2/6/2021).
Menurutnya, sesuai spesifikasi ukuran bak dump truk kapasitas angkut 8 ton. Mereka kebanyakan merubah bentuk bisa angkut hingga 12 Ton pasir atau galian tanah.
Baca juga: Riding Malam Hari? Perhatikan Enam Poin Penting Ini Agar Tetap #Cari_Aman di Jalan
"Jadi kan melebihi batas kapasitas. Perubahan spesifikasi bak truk dapat membahayakan pengguna jalan lain," kata Ipda Aris.
Selain itu, kata dia, juga dapat merusak struktur jalan yang dilewati. Pasalnya setiap jalan ada maksimal beban yang bisa melintas.
Baca juga: Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas
11 truk tersebut ditindak tegas oleh Unit Turjawali Satlantas Polres Ponorogo saat kegiatan patroli cipta kondisi Kamseltibcar di wilayah hukum Polres Ponorogo.
"Kami juga akan lakukan patroli setiap hari agar masyarakat selalu tertib berlalulintas dan agar tidak ada lagi pelanggaran lalulintas serta laka lantas di wilayah Ponorogo tercinta ini," pungkasnya. (mkr)
Editor : Fauzy Ahmad