Kecanduan Judi Online, Satpam di Mojokerto Gelapkan Duit Perusahaan

klikjatim.com
Ilustrasi judi togel online. (ist)

KLIKJATIM.Com I Mojokerto - Kecanduan judi online, satpam penjaga perusahaan pergudangan di Dusun Pelabuhan, Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto mengelapkan uang perusahaan.

[irp]

Baca juga: Tembus Pasar Global, Gubernur Khofifah Lepas Ekspor 405 Ton Ikan Kaleng Banyuwangi

Berdasarkan keterangan polisi, pelaku adalah Yoga Andika (22) pemuda asal Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Saat ini pelaku tengah ditahan demi mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Kapolsek Jetis, Kompol Soegeng Prajitno mengungkapkan, pelaku ditangkap setelah petugas mendapatkan laporan adanya kasus penggelapan yang diterima dari pihak perusahaan. Setelah dilakukan pemeriksaan serta penyelidikan, akhirnya petugas menangkap pelaku pada Senin (31/05/2021).

“Dia kita tangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” ucapnya, Selasa (01/06/2021) .

Baca juga: Harga BBM Nonsubsidi Turun, Antrean di SPBU Sumenep Tetap Mengular

Di hadapan petugas, dia mengaku nekat mengelapkan uang transport para supir truk perusahaan senilai 4 juta lebih untuk judi online.Sementara dari hasil penyelidikan, kasus tersebut bermula pada Senin (25/052021) sekira jam 17.00 WIB. Saat itu pelaku menerima titipan uang sebesar 4,8 juta dan sembilan surat memo pengambilan barang di salah satu perusahaan yang ada di wilayah Sidoarjo dari admin perusahaan.Namun, hingga esok hari rupanya pelaku tidak memberikan uang tersebut kepala para supir, malah uang titipan tersebut digunakan secara pribadi oleh pelaku.

Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan yang tidak terima atas kejadian itu langsung melaporkan kepada pihak kepolisian dengan barang bukti berupa sembilan memo pengiriman, HP, satu lembar Kwitansi penerimaan, struk gaji turut diamankan petugas kepolisian guna proses lebih lanjut.

Baca juga: Pertama di Lamongan, Ratusan Warga Ikuti Jalan Santai Bersama Hewan Kesayangan

“Pelaku sudah kita amankan dan kita kenakan pasal 372 dan atau 374 KUHP, ancamannya di atas tiga tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Editor : Tsabit Mantovani

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru