KLIKJATIM.Com | Surabaya - Sadi (50) asal Sidoyoso Wetan 3, Simokerto, Surabaya kaget bukan main saat kedatangan tamu spesial di rumahnya di komplek Makam Rangkah, Senin (24/5/2021) lalu.
[irp]
Baca juga: Inflasi Mei Lebih Tinggi dari April, BPS Ungkap Penyumbang Terbesarnya
Saat itu, Sadi sedang tertidur lelap di rumahnya. Jelas saja terkaget-kaget, pasalnya tamu yang datang menjelang shubuh itu adalah Anggota Polsek Semampir.Setiba di rumah Sadi, polisi langsung melakukan penggeledahan. Alhasil, ditemukan alat isap serta sembilan poket sabu-sabu seberat 0,34 serta 0,44 gram yang disembunyikan di sebuah kardus.
Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus mengatakan, penangkapan tersebut atas informasi warga yang melaporkan adanya aktivitas jual beli narkoba oleh tersangka.
"Tersangka kami gerebek saat tertidur dalam gubuknya di komplek Makam Rangkah," jelas Ariyanto, Senin (31/5/2021).
Kompol Aryanto membeberkan, sebenarnya Sadi bukan pertama kali berurusan dengan polisi terkait narkoba. Tahun 2014 ia pernah ditangkap Polsek Mulyorejo.
Baca juga: Gubernur Khofifah Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter I di Asrama Haji Surabaya
Dari keterangan tersangka, barang haram itu didapatnya dari seseorang bernama Mat (DPO) di Jalan Kunti, Surabaya seharga Rp 1 juta per satu gramnya. "Pelaku sempat menjual dua poket seharga Rp 350 ribu," bebernya.
Sementara itu, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman 15 tahun penjara. (ris)
Editor : Redaksi