Langgar Prokes, Pertunjukan Orkes di Banyuwangi Dibubarkan Aparat

klikjatim.com
Polisi dan aparat membubarkan Orkes.

KLIKJATIM.Com I Banyuwangi - Satgas COVID-19 Banyuwangi kembali membubarkan acara kesenian dalam hajatan. Sebab, acara tersebut tak menerapkan protokol kesehatan sehingga memicu kerumunan.

[irp]

Acara yang dibubarkan yakni sebuah pertunjukan musik campursari dan electone. Hiburan tersebut untuk memeriahkan hajatan warga di Desa Gintangan, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi.

"Kegiatan tak sesuai dengan protokol kesehatan. Kami bubarkan secara persuasif dan humanis," kata Wakil Ketua Satgas COVID-19 Banyuwangi Letkol Inf Yuli Eko Purwanto kepada wartawan, Senin (24/5/2021).

Dandim 0825 Banyuwangi ini menambahkan, petugas sudah memberikan pemahaman jika hajatan diperbolehkan. Namun tidak diisi dengan hiburan yang cenderung menimbulkan kerumunan.

"Ini sebagai antisipasi agar tidak ada penularan COVID-19," tandasnya.

Ditambahkan anggota Koramil 0825/12 Rogojampi, Babinsa Gintangan, Serma Rewel Agus, sebelumnya pemilik hajatan meminta izin untuk menanggap kesenian janger. Namun hal tersebut tidak diizinkan oleh pihak desa. Setelah hiburan janger tidak diizinkan, mereka kemudian memberanikan diri untuk mengelar hiburan semi electone.

"Melon Musik Campursari hiburannya. Kemarin sudah diberi syarat harus patuh protokol kesehatan. Tapi karena yang datang banyak akhirnya kita Bubarkan," imbuh Rewel.

Babinsa Serma Rewel memberikan pemahaman kepada tuan rumah agar hajatan mematuhi prokes pencegahan COVID-19. "Dan di masa pandemi hiburan orkesta tidak diizinkan karena dapat memicu aksi kerumunan," tegasnya. (*)

Editor : Apriliana Devitasari

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru