Dengan Foto Bugil Pelanggan, Tukang Servis Laptop di Bojonegoro Minta Jatah Servis Kejantanan dan Uang Rp 10 Juta

klikjatim.com
Tersangka IG (35) saat diamankan polisi. (Afifullah/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Pikiran jahat IG (35), pria asal Desa Tanjungharjo, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro kini berujung di dalam sel tahanan polisi. Sebab, IG yang merupakan tukang service barang elektronik seperti laptop dan komputer tersebut berbuat nekat melakukan pemerasan hingga minta jatah ‘service kejantanan’ kepada salah seorang pelanggannya.

[irp]

Baca juga: Perkuat Semangat Kebersamaan Iduladha, MPM Honda Jatim Salurkan Puluhan Hewan Kurban

Adapun korbannya adalah CAM (30), perempuan asal Kelurahan Mojokampung, Kecamatan Bojonegoro. Ceritanya pada saat itu korban sedang memperbaiki laptopnya yang rusak kepada pelaku IG.

"Saat CAM menserviskan laptopnya yang rusak kepada IG malah dibobol data pribadi, yang kebetulan terdapat foto bugil korban di laptop tersebut," ujar Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia, Senin (24/5/2020).

Setelah berhasil menguasai foto-foto bugil korban, pelaku langsung menghubungi korban melalui pesan singkat dan meminta uang senilai Rp 10 juta. Jika korban tak memberinya, pelaku pun mengancam akan menyebar luaskan foto bugil korban.

"Korban dihubungi oleh pelaku dengan disertai ancaman," ujarnya.

Baca juga: Jelang Iduladha, Khofifah Sidak Pasar Bojonegoro: Harga Bawang Merah Tembus Rp45 Ribu per Kilogram

Tidak cukup hanya itu. Pikiran nakal pelaku pun muncul dengan memanfaatkan kesempatan ini. Yaitu meminta jatah untuk bisa berhubungan badan dengan korban.

Setelah mendapati semua permintaan pelaku, korban langsung melaporkan ke polisi dan akhirnya pelaku diringkus pada Sabtu (1/5/2021) silam. Tepatnya ditangkap di Desa Mori, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro.

Kini, pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Sebab polisi juga menemukan beberapa dokumen orang lain di handphone pelaku yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

Baca juga: Keren! Kemiskinan Ekstrem Jawa Timur Tersisa 0,29 Persen, Jauh di Bawah Rata-Rata Nasional

Polisi menduga bahwa korbannya bisa lebih dari satu orang. "Sementara korban masih satu orang, kami masih selidiki lagi," tandasnya.

Untuk barang bukti (BB) yang diamankan antara lain 1 buah laptop merk Accer Aspire 5 warna hitam, 1 buah handphone merek Samsung A51 warna hitam, 1 buah kabel data warna hitam, dan 1 buah amplop coklat berisi uang sejumlah Rp 2.790.000.

Pelaku sekarang mendekam di sel tahanan Mapolres Bojonegoro dengan dijerat Pasal 4 ayat 4 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Ancaman hukumannya 6 tahun kurungan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tambah Kapolres Bojonegoro. (nul)

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru