Hendak Ditangkap, Pelaku Illegal Loggin Serang Petugas

klikjatim.com
Foto: Pelaku saat diamankan di Mapolres Nganjuk. (A. Bahar/klikjatim.com)

NGANJUK – Pelarian Jito alias Lewe (40), warga Desa Tritik, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, akhirnya berakhir. Satreskrim Polres Nganjuk bersama Polisi Kehutanan (Polhut) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Nganjuk, telah meringkus pelaku illegal loggin dalam pelariannya di Kalimantan Tengah.

Kapolres Nganjuk, AKPB Dewa Nyoman Nanta Wiranta menerangkan, aksi penebangan kayu jati secara ilegal dilakukan pelaku akhir tahun lalu. Tepatnya di kawasan Perhutani Kecamatan Rejoso petak 54.

Baca juga: Gubernur Khofifah Dampingi Kapolri Ziarah dan Peletakkan Batu Pertama Rumah Singgah dan Museum Marsinah

“Pelaku sempat melawan petugas Polhut KPH Nganjuk hingga mengalami luka-luka di bagian tangan dan kepala dengan menggunakan gergaji. Setelah itu langsung melarikan diri,” terangnya, Kamis (28/02/2019).

[irp]

Awalnya Polhut disebutkan sedang patroli. Ketika itulah petugas mendapati pelaku sedang menebang kayu jati dengan menggunakan gergaji.

Baca juga: Ibu dan Putrinya Penghuni Kos di Nganjuk Dibunuh Bersamaan

Saat itu petugas bermaksud meringkusnya. Namun pelaku justru menyerang. Ia menyabetkan gergaji ke arah petugas, Tri Mulyono (35) tahun.

“Setelah itu pelaku langsung melarikan diri dan sekarang akhirnya tertangkap,” imbuhnya.

[irp]

Baca juga: Angkut Kayu Ilegal, Polres Madiun Amankan Tiga Pembalak Liar

Dalam kasus ini, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat menggunakan pasal 103 terkait tindakan melawan petugas dan pasal 82 penebangan hutan. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

“Kasus illegal loggin di Nganjuk awalnya berada di rangking 6 Jawa Timur. Tapi sekarang sudah terjadi penurunan,” tambah , Administratur Perum Perhutani Nganjuk, Bambang Cahyo Purnomo. (ab/nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru