KLIKJATIM.Com | Jember--Unit Reskrim Polsek Jenggawah berhasil mengungkap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Ungkap kasus KDRT itu dilakukan di Mapolsek Jenggawah yang disampaikan oleh Kapolsek, AKP Makruf pada Kamis (20/5/2021).
[irp]
Baca juga: Pulihkan Trauma Pascabencana, Puluhan Relawan Pegawai PLN Dampingi Warga Aceh
Kapolsek Jenggawah AKP Makruf mengatakan pelaku KDRT tidak lain adalah suami korban. "Tersangka melakukan penganiayaan terhadap istri sahnya sendiri berinisial SYS dengan cara membacok menggunakan clurit ke arah kepala, leher belakang, lengan sebelah kiri, pinggang sebelah kiri," ungkap Kapolsek Jenggawah.
Akibatnya korban mengalami luka berat di bagian leher, di lengan dan jari-jari tangan sebelah kiri putus (jari tengah dan jari manis tangan kiri).
Baca juga: Tetap Melayani di Hari Libur, Masyarakat Serbu Kantor Pertanahan di Hari Pertama Nataru
Kapolsek Jenggawah menjelaskan kronologi kejadian. Senin tanggal 17 Mei 2021 sekitar pukul 19:00 WIB, saksi korban (istri tersangka) mengantar anaknya ke rumah tersangka yang akan merayakan ulang tahun anaknya. Diketahui mereka sudah 3 bulan pisah ranjang. Saksi korban dan tersangka bertengkar di dalam ruang tamu rumah. Tersangka mencurigai istrinya telah selingkuh dengan laki-laki lain sehingga tersangka marah kemudian mengambil clurit miliknya sendiri di dalam kamar di atas lemari lalu menyabetkan ke arah korban secara bertubi-tubi.
Mendengar keributan orang tua tersangka datang dan melerai. Korban dievakuasi oleh tetangga untuk diobati. Atas peristiwa itu aparat kepolisian Sektor Jenggawah bertindak mengamankan pelaku dan menetapkan sebagai tersangka tunggal.
Baca juga: Distribusi MBG Sumenep Selama Libur Semester Dinilai Tak Merata, Koordinasi SPPG Jadi Sorotan
Kepada tersangka dijerat UU No.23 Tahun 2004 Pasal 44 ayat (2) Tentang Penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun. (mkr)
Editor : Abdus Syukur