KLIKJATIM.Com | Surabaya - Upaya penjual tanah oloran di pesisir Pantai Kenjeran, Surabaya, untuk memberikan ganti rugi dikeluhkan. Sebab tawaran ganti rugi yang disodorkan dinilai sepihak.
Sedangkan warga yang merasa tertipu membeli tanah ilegal itu, menuntut pemberian ganti rugi dengan layak. "Belinya Rp 95 juta, tapi mau dibeli lagi sama penjualnya Rp 95 juta. Padahal sudah berdiri bangunan yang menghabiskan biaya hingga Rp 100 juta," kata salah satu korban pembeli tanah oloran, Rabu (4/12/2019).
Baca juga: Hadiri Mukerda MUI Jatim di Grahadi, Khofifah Soroti Pentingnya Sanad Keilmuan di Ruang Digital
[irp]
Warga yang meminta namanya agar dirahasiakan ini mengungkapkan, bahwa penjual juga sudah menipu dirinya terkait luasan. Berdasarkan kesepakatan awal, tanah yang dijual memiliki panjang 13 meter dan lebar 11,6 meter.
"Ternyata setelah dibayar dan saya ukur lagi tidak sampai 13 meter, tapi hanya 12,5 meter. Dan lebarnya juga kurang, yaitu hanya 11 meter," urainya.
Dia sempat protes. Namun tidak digubris, karena uangnya juga sudah terlanjur dibayarkan.
"Alasan saya ikut membeli karena (harga) lumayan murah, terus banyak warga yang juga membeli serta ada jaminan sertifikatnya bisa diurus," tambah warga Kenjeran ini.
[irp]
Sementara itu, Hanafi membantah, terkait tudingan keterlibatannya dalam kasus jual beli tanah oloran tersebut. "Salah mas, saya malah bantu warga yang jemur (mengeringkan ikan) di pinggir jalan saya kasih tempat di pinggir pantai," ujarnya, saat dikonfirmasi Klik Jatim.
Baca juga: INKA Ekspor Lagi 2 Unit Lokomotif ke Australia, Sinergi BUMN Tembus Pasar Global
Justru upayanya itu bertujuan untuk membantu warga. Dan, dirinya juga tidak merasa menjual, namun sebatas uang pengganti urukan.
"Iya ganti urukan, saya habis Rp 70 juta. Saya cuma tak kasihkan Rp 40 juta, karena Dedi jemur di pinggir jalan ganggu jalan raya," pungkasnya. (nk/roh)
Editor : Redaksi