KLIKJATIM.Com | Jombang - Sudah tahu istri tetangga, kok masih nekat digoda dan dirayu. Sehingga tak salah jika palu Satriyo (48), warga Dusun Cakul Kidul, Desa Sukomulyo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang dipalu oleh suaminya. Akibat kejadian ini Khoirudin (53), suami perempuan yang digoga korban berurusan dengan penyidik Polsek Mojowarno, Jombang.
[irp]
Baca juga: Ditegur karena Sound Horeg, Duda Asal Jombang Ini Malah Ancam Warga Pakai Parang
Khoirudin diamankan polisi karena telah melakukan penganiayaan terhadap tetangganya sendiri pada Rabu (19/05), sekira pukul 00:10 WIB dini hari. Pelaku menganiaya korban yang masih tetangganya sendiri dengan cara memukul menggunakan palu besi. Penganiayaan diduga dilatarbelakangi rasa kesal dan cemburu kepada korban karena menggoda istri pelaku.
Baca juga: Mendesak, Pembentukan BNN Kabupaten Jombang Karena Alasan Ini
Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas membenarkan peristiwa tersebut. Ia mendapat laporan dari pihak korban dan segera menindaklanjuti. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan di tempat kerjanya. "Kami mendapat laporan dan segera melakukan penyelidikan. Tersangka kami amankan pada sore hari di tempat kerjanya," ungkapnya.DIkatakan, pelaku mengakui dirinya tega menganiaya tetangganya sendiri dengan memukul kepala korban menggunakan palu karena cemburu istrinya digoda. "Korban saat kejadian sedang tidur di teras rumahnya, kemudian didatangi tersangka dan langsung mukul beberapa kali mengenai kepala dan pundak ,dan langsung kabur," terangnya.
Baca juga: Polres Jombang Ungkap Praktik Ilegal Pengoplosan LPG Subsidi, Dua Orang Diamankan
Atas peristiwa tersebut, korban menderita luka robek di kepala bagian kiri dan luka memar di pundak sebelah kiri sehingga harus mendapatkan perawatan di puskesmas setempat.
Sementara, selain mengamankan tersangka, polisi juga membawa barang bukti sebuah palu dengan gagang terbuat dari kayu dan berkepala besi yang dipakai menganiaya korban. "Tersangka kita jerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman kurang lebih 5 tahun penjara," pungkas AKP Yogas. (ris)
Editor : Tsabit Mantovani