Cerita Guru TK di Malang Dikejar 24 Debt Collector Sebab Terlilit Hutang Pinjol, Sempat Kepikiran Bunuh Diri

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Malang--Seorang guru TK di Malang dikejar 24 debt collector dari pinjaman online (pinjol). Akibat tiap hari diteror collector itu, sang guru pun sempat terlintas mengakhiri hidupnya.

[irp]

Baca juga: Peringati Hari K3 Internasional, Pelindo Multi Terminal Berbagi Strategi Keselamatan Kerja di Forum Global USU-USM

Tak hanya nyaris bunuh diri, guru tersebut, sebut saja Melati, juga dipecat dari tempatnya mengajar, kehilangan pekerjaan sebagai guru TK dan kehilangan teman. Bahkan Melati dipermalukan melalui grup whatsapp.

"Mereka buat grup WA, di situ isinya nomor kontak yang saya miliki," tutur Melati, Selasa (18/7/2021).

Melalui grup WA, debt collector pinjol terus melakukan teror kepada Melati. Dari mulai membeberkan pinjaman hingga mengeluarkan kalimat yang mempermalukan Melati.

"Saya dipermalukan di grup WA. Mereka juga galang dana, dari orang-orang anggota di grup itu untuk bayar utang saya," beber ibu dua anak ini.

Baca juga: Terima Kunjungan Kaskogartap III/Surabaya, Bupati Yes Komitmen Perkuat Sinergi Keamanan dan Potensi Agro-Maritim

Kejinya debt collector menagih pinjaman sempat membuat Melati putus asa dan berniat mengakhiri hidupnya. Namun, niat itu sirna ketika Melati melihat buah hatinya.

"Saya sampai putus asa dan mau bunuh diri. Pikiran itu ada, tetapi setelah melihat anak, saya merasa iba dan kasihan kalau saya tinggal. Saya coba hadapi masalah ini," ucap Melati.

Melati awalnya meminjam uang di lima aplikasi untuk kebutuhan membayar kuliah semester akhir sebesar Rp 2,5 juta tahun 2020 lalu.

Baca juga: Beri Pembekalan Calon Jamaah Haji, Sekdakab Sampang Ingatkan Jaga Kesehatan dan Nama Baik Bangsa

Akan tetapi, karena tak memiliki uang menutup pinjaman online di lima aplikasi itu. Melati harus meminjam lagi di aplikasi pinjol lain sampai totalnya ada 24 aplikasi.

"Total pinjaman beserta bunga sebanyak Rp 36 sampai 40 juta. Dan dari 24 aplikasi itu, hanya 5 yang legal," ujarnya seperti dilansir detikcom. (*)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru