KLIKJATIM.Com | Surabaya--Pemkot Surabaya akan memberlakukan karantina bagi warga yang balik ke Surabaya tanpa disertai surat keterangan bebas covid-19.
[irp]
Baca juga: Komitmen Perkuat Infrastruktur Ketahanan Pangan, Bupati Yes Sabet Pemimpin Daerah Awards 2026
Karantina akan dilakukan oleh RT/RW setempat. Pemudik yang balik tanpa surat keterangan bebas covid-19 akan dikarantina selama lima hari.
Wakil Sekretaris Satgas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan usai dikarantina, para pemudik juga akan di tes swab PCR. Adapun biayanya secara mandiri.
"Akan dikarantina 5 hari dulu. Kemudian di-swab PCR bagi warga yang usai mudik. Swab-nya biaya mandiri," ujar Irvan kepada wartawan di Surabaya, Minggu (16/5/2021).
Baca juga: Penonton Karnaval Budaya Jember Panik, Pos Kamling Ambruk Disenggol Pick Up Muat Sound Horeg
"Jika hasilnya positif bagi KTP Surabaya akan diisolasi di RS Haji. Kalau bukan di RS Lapangan," imbuh Irvan.
Menurut Irvan, karantina dan tes swab PCR akan dikenakan bagi pemudik yang tidak bisa menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19.
"Nanti RT RW dibantu dengan Satgas COVID-19 Kampung Wani di tingkat kelurahan dan kecamatan. Dan akan ditanya apakah sudah bawa surat keterangan bebas COVID apa ndak," terangnya.
Ditanya apakah sudah ada temuan pemudik yang positif? Irvan mengaku belum mendapat laporan. Sebab para pemudik yang masuk ke Surabaya mulai berdatangan kemarin malam.
"Belum ada laporan. Karena mereka baru mulai berdatangan kemarin malam. Mungkin besok sudah ada laporannya," pungkas Irvan. (*)
Editor : Redaksi