KLIKJATIM.Com I Malang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang melakukan razia penyakit masyarakat. Ada enam pekerja seks komersial yang berhasil diamankan, Sabtu (15/5/2021) dinihari.
[irp]
Baca juga: Kepercayaan Jadi Fondasi Distribusi Energi, PT Patra Logistik Tunjukkan Perannya di ELSF 2026
Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi mengungkapkan razia PSK dilakukan, atas dasar ketertiban umum dan penegakan Perda Kota Malang No 8 Tahun 2005 Tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul.
"Iya razia rutin, kami lakukan secara terus menerus," kata Priyadi, Sabtu (15/5/2021).
Sementara itu Kasi Operasi Satpol PP Kota Malang, Anton Viera menjelaskan, enam PSK itu terjaring di dua kawasan, yakni di Jalan Pajajaran dan Jalan Sultan Agung.
Baca juga: Laka Maut di Tikungan Gumitir: Nekat Mendahului, Truk Hantam Pengendara Motor Hingga Tewas
"Kedua kawasan ini kerap menjadi target razia, karena selalu dijadikan tempat "mangkal"PSK. Dari 6 PSK ini, dua diantaranya terjaring di Jalan Pajajaran, sedangkan empat PSK lainnya terjaring di Jalan Sultan Agung," terangnya.
Setelah berhasil diamankan, ke enam PSK itu kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Malang untuk didata.
"Kami bawa ke kantor. Kami lakukan pembinaan saja, karena ke 6 PSK ini baru pertama kali kena razia. Selanjutnya, enam PSK tersebut diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut," tuturnya.
Baca juga: Sakit Hati Berujung Pidana, Pemuda di Sampang Nekat Sebar Video Pornografi Hasil Rekam Layar
Dirinya juga menjelaskan, pembinaan tersebut merupakan teguran agar tidak melakukan kegiatan yang dilarang tersebut. Apabila terjaring razia lagi, maka akan dilakukan Tipiring (Tindak Pidana Ringan). (*)
Editor : Redaksi